Kota Cimahi | walimedia.id – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dengan metode open dumping di seluruh Indonesia. Bahkan saat ini, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.
Hal ini disampaikan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq dalam acara Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Pasar Atas Cimahi, Sabtu (22/2/25).
Kedatangan menteri LH yang saat itu datang bersama Wamen, Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, di sambut oleh Wakil Walikota Cimahi, Aditya Yudistira beserta jajaran pemerintah Kota Cimahi.
“Sebagai Menteri, saya berkewajiban menghadirkan sanksi paksaan terkait pengelolaan sampah open dumping. Praktik ini mengandung unsur tindak pidana dan harus segera diakhiri. Tidak ada pilihan lain selain beralih ke sistem minimal sanitary control atau sanitary landfill,” tegas Hanif.
Dalam upaya mempercepat penanganan sampah tersebut, Hanif mengungkapkan bahwa dalam beberapa minggu kedepan, pemerintah akan menerbitkan sanksi sebanyak 343 unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Oleh karena itu, bupati, wali kota, dan gubernur akan diberikan arahan untuk segera menyelesaikan pengelolaan sampah secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir.
“Kita harus mulai dari sekarang karena Presiden sangat menginginkan agar masalah pengelolaan sampah nasional segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cimahi, Adhitia Yudhistira, selama ini Pemkot Cimahi memanfaatkan TPA Sarimukti di wilayah Bandung Barat. Berdasar informasi yang diterimanya, TPA Sarimukti masih dapat digunakan, asalkan memenuhi standar instalasi. Dan pihaknya siap memberikan konstribusi apabila dibutuhkan dalam meningkatkan sarana dan prasarana di TPA.
“Kami sudah membantu proses pembangunan, namun kami juga menekankan pentingnya keseriusan dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Selain itu, Adhitia juga menyoroti permasalahan limbah yang sebelumnya langsung dibuang ke sungai. Keadaan ini dinilai membahayakan.
“Kami telah menangani hal tersebut, dan saat ini instalasi fasilitas (IPLT) sedang dipercepat pengerjaannya, Gubernur telah memberikan akses kepada TPST Regional sebagai pihak pengelola, namun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” jelasnya. (K12)
Discussion about this post