JAKARTA | WALIMEDIA – Ribuan guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) non-formal memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Hal itu merupakan rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Himpunan Pendidik dan Tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) yang ke-17. Dalam acara tersebut mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kesetaraan perlakuan pemerintah yang nantinya tertuang dalam revisi UU Sisdiknas yang sekarang masih digodok pemerintah.
Kehadiran para guru PAUD non-formal di kawasan monas Jakarta ini turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan mantan Prof. Dr. Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam keterangannya kepada walimedia.com, Ketua Himpaudi Kabupaten Bandung Widiasih Yogasara menyatakan bahwa guru PAUD non-formal menyuarakan hak kesetaraan profesi, dikarenakan saat ini terjadi ketidaksamaan akses, ketidaksamaan kesempatan, ketidaksamaan kedudukan dihadapan hukum, (eguility before the law), ataupun tidak terjadi equal opportunity pada guru PAUD formal dan non formal, padahal semua guru baik formal maupun Nonformal menjalankan tugas dengan mengusung mutu dan standar mutu yang sama. Termaktub dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, bahwa selama ini hanya memberikan pengakuan profesi guru para pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini Formal (Taman Kanak-Kanak), sedangkan pendidik pada PAUD nonformal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis) tidak dikategorikan sebagai guru. “Tidak diakuinya pendidik PAUD non formal sebagai guru, menunjukkan adanya diskriminasi dalam dunia pendidikan. Makna keadilan bagi pendidik PAUD non-formal adalah ketika negara mengakuinya sebagai guru,”ujar Widi saat didampingi Rosmiati, Ketua Himpaudi Kecamatan Cimenyan.

Selanjutnya, kehadiran ribuan guru PAUD non formal di Monas termasuk dari Kabupaten Bandung, adalah merupakan bentuk dukungan terhadap RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbud ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang kami harapkan terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD Usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada Guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.
Kewajiban tenaga pendidik baik PAUD formal dan non-formal sama, yakni mendidik anak usia dini. Tapi giliran mendapat haknya malah berbeda. “PAUD formal diakui pemerintah sebagai guru, sedangkan pengajar di PAUD non-formal tidak diakui,”tandas Widi.
Diharapkan, “Revisi UU Sisdiknas harus memenuhi unsur kemanusiaan dan keadilan dengan menghilangkan diskriminasi PAUD formal dan non-formal,”tegas Widi seraya menambahkan, “Seriusnya negara membangun generasi emas 2045 harus berbanding lurus dengan seriusnya menyetarakan pendidik PAUD non-formal,”pungkasnya. (*)
Discussion about this post