BANDUNG | WALIMEDIA – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia wilayah Jawa Barat (FK3I Jabar) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Alasannya, selain karena PT PLN (persero) melanggar dan mangkir terhadap kewajiban, juga karena pembangunan PLTA Upper Cisokan banyak menggunakan pekerja asing yang mengancam kultur budaya warga sekitar proyek.
Hal ini disampaikan Dedi Kurniawan, Ketua FK3I Jabar Dedi Kurniawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
“Kami dengan tegas meminta KLHK menghentikan sementara kegiatan pembangunan PLTA Upper Cisokan sampai (adanya) pemenuhan kewajiban diselesaikan pihak PLN,” kata Dedi.
Menurut Dedi, PT PLN selaku leading sector pembangunan PLTA Upper Cisokan dinilai telah melanggar dan mangkir terhadap kewajiban kepada negara terkait ganti kawasan hutan seluas 409 hektar (Ha) hingga batas yang telah ditentukan.
Hal ini, kata Dedi, terbukti dengan terbitnya surat penolakan perpanjangan waktu pemenuhan komitmen Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama PT PLN (persero) dari Kementerian LHK pada tahun 2021 lalu.
Dalam surat nomor S.1027/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021, jelas Dedi, KLHK menyatakan jika batas waktu IPPKH PT PLN, yang salah satunya adalah IPPKH untuk PLTA Upper Cisokan, sudah tidak bisa dilakukan perpanjangan waktu pemenuhan komitmennya. Dan PT PLN pun diwajibkan segera menyelesaikan kewajiban pemenuhan komitmen tersebut.
Masih dalam surat itu, sebagaimana dikatakan Dedi, KLHK meminta agar PT PLN menghentikan segala kegiatan di lapangan pada area IPPKH sampai dengan diperoleh kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Oleh karena itu, sejalan dengan surat KLHK, FK3I Jabar sebagai Anggota WALHI Jawa Barat meminta proyek pembangunan PLTA Cisokan dihentikan sementara.
“Dalam hal PT PLN ingin melanjutkan kegiatan, maka dapat mengajukan pengaktifkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan dilengkapi bukti-bukti pemenuhan komitmen yang telah diselesaikan,” tandas Dedi seraya mengutip bunyi surat KLHK.
Selain karena PT PLN (persero) melanggar dan mangkir terhadap kewajiban, sebagaimana tertuang dalam surat KLHK tertanggal 1 Desember 2021, FK3I Jabar menuntut penghentian sementara proyek PLTA Upper Cisokan adalah terkait banyaknya tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada proyek tersebut.
Menurut Dedi, pelaksana proyek atau pekerja PLTA Upper Cisokan yang mayoritas TKA (tenaga kerja asing) terindikasi mengganggu situasi kultur budaya masyarakat setempat.
“Pelaksana proyek yang kebanyakan pekerja asing terindikasi telah mengganggu situasi atau kultur budaya masyarakat. Para pekerja asing terindikasi tidak menghargai norma-norma atau budaya lokal,”pungkas Dedi.(*)
Discussion about this post