BANDUNG | WALIMEDIA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021. Hal itu sebagai upaya menyelamatkan 60 persen industri manufaktur Indonesia yang berada di wilayah Jawa Barat, yang saat ini menurun akibat pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
“Bayangin ya, enam puluh persen industri manufaktur Indonesia, ngumpulnya di Jabar. Hasil kajian, kalo dinaikan, manufaktur yang terpuruk, akan lebih terpuruk lagi. Ujungnya PHK (pemutusan hubungan kerja,” jelas Emil, sapaan Ridwan Kamil, seusai Paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD, Bandung Senin (2/11/2020).
Oleh karena itu, Emil meminta dimaklumi jika Pempov Jabar tidak akan menaikkan UMP 2021. Dan tidak serta merta memperbandingkan dengan provinsi lainnya.
“Makanya saya mohon dipermaklumkan. Dan tidak bisa diperbandingkan (dengan daerah lain), ”tandas Emil.
Pandemi Covid-19 sudah merubah tatanan perekonomian hingga sosial di masyarakat. Oleh karena itu juga, diharapkan masyarakat dapat memaklumi. Pemerintah sendiri akan tetap berupaya untuk menyelesaikan situasi pandemi ini, dengan mengedepankan azas untuk masyarakat. (bas)
Discussion about this post