No Result
View All Result
Selasa 20 Mei 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Inilah Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

in BANDUNG RAYA
0
Inilah Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

KH. Miftah Farid, Ketua MUI Kota Bandung

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum kurban disaat terjadinya wabah PMK (Penyakit mulut dan kuku).

Berikut hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya:

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (yan/red)

Next Post
Dinkes Kota Bandung Imbau Warga Divaksin Lengkap untuk Cegah Varian Baru

Dinkes Kota Bandung Imbau Warga Divaksin Lengkap untuk Cegah Varian Baru

Meski Pada 2021 Capai 3,19, Pemkot Bandung Genjot Nilai SPBE

Meski Pada 2021 Capai 3,19, Pemkot Bandung Genjot Nilai SPBE

Partisipasi Jadi Pendonor, Yana: Selain Sehat Juga Bisa Selamatkan Orang Lain

Partisipasi Jadi Pendonor, Yana: Selain Sehat Juga Bisa Selamatkan Orang Lain

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Sebanyak 250 atlet Muaythai Tampil di Walikota Bekasi Cup

Sebanyak 250 atlet Muaythai Tampil di Walikota Bekasi Cup

2 tahun ago
65
Satgas Operasi Damai Cartenz Kantongi Pelaku Penembakan Pilot IAAS di Timika

Satgas Operasi Damai Cartenz Kantongi Pelaku Penembakan Pilot IAAS di Timika

9 bulan ago
52
Kolaborasi Pemdaprov Jabar dan DPRD Dukung PPDB Lancar Adil dan Transparant

Kolaborasi Pemdaprov Jabar dan DPRD Dukung PPDB Lancar Adil dan Transparant

1 tahun ago
52
Laga Uji Coba, Persib Pesta 21 Gol !

Laga Uji Coba, Persib Pesta 21 Gol !

4 tahun ago
42

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Agung Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kelurahan Cijagra

Pimpinan dan Anggota DPRD Lepas Jemaah Haji Kloter 26 Asal Kota Bandung

Terima Kunjungan Kemenekraf, SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

Pos Indonesia Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

Prabowo Subianto: Swasembada Energi Hemat Puluhan Miliar Dolar AS

Trending

Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan
BANDUNG RAYA

Penataan Wyata Guna Berlangsung Sesuai Aturan

19 Mei 2025
38

BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Kepala Sentra Wyata Guna, Sri Harijati menegaskan, relokasi sementara murid-murid SLB ke Cicendo...

Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

Kota Bandung Bersiap Menyambut Euforia Kemenangan Persib Bandung Dengan Pawai Juara 25 Mei 2025.

19 Mei 2025
37
Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga Perumahan Karawang

Teror Ketuk Pintu Resahkan Warga Perumahan Karawang

19 Mei 2025
54
Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Polres Cimahi Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

19 Mei 2025
39
Agung Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kelurahan Cijagra

Agung Apresiasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Kelurahan Cijagra

19 Mei 2025
38
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id