BANDUNG | WALI MEDIA -Polrestabes Bandung tengah menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024. Pada operasi ini, polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi, salah satunya terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk itu juga Satpas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Bandung dengan layanan SIM keliling.
SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki batas berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku SIM sudah habis, segeralah untuk memperpanjang SIM dilayanan SIM keliling terdekat.
Layanan SIM keliling merupakan program pelayanan dari Polrestabes yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dalam proses memperpanjang SIM, para pendaftar harus mendatangi lokasi mobil SIM keliling berada serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Layanan SIM keliling ini, masih akan beroperasi dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 di beberapa titik tertentu.
Berikut syarat perpanjangan SIM A/C melalui SIM keliling Kota Bandung :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, bisa lihat jadwalnya di akun Instagram @simrestabesbdg1 yaa!. (lusi.job)
Discussion about this post