No Result
View All Result
Jumat 15 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Jajaran Polres Sukabumi Ciduk Dua Pelaku Pemerkosaan

in HUKUM, SUKABUMI
0
Jajaran Polres  Sukabumi Ciduk  Dua Pelaku Pemerkosaan

Jajaran Polres Sukabumi Ciduk Dua Pelaku Pemerkosaan

49
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, (WM) –  Jajaran Polres KabupatenSukabumi menangkap dua pemuda warga Desa Mekarjaya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. Dua pemuda tersebut yakni AT (22) warga  Kampung Nanggrod Rt11, Rw 03 dan AB (22) merupakan warga Kampung Pangkalan RT 10, RW 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga  melakukan pemerkosaan kepada (AN) gadis dibawah umur yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMP  Keamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kapolres Kabupaten Sukabumi AKBP Nasriadi. dalam  Press Release, kedua pelaku melakukan bejadnya pada hari Kamis dbulan Februari 2018 lalu, dirumah kediaman AT  sekitar pukul 13.00 Wib.

Kedua tersangka bergiliran memperkosa korban dengan modus mencekok korban dengan Minuman Keras (Miras) yang sudah dibeli oleh (AB).” Dalam kondisi mabuk berat AT membawa Korban kedalam kamar dan melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosanya, setelah puas, giliran AB melakukan hal yang sama,”ujar Kapolres dalam relesnya  Senin, (20/02)

Setelah puas, kedua tersangka mengantar pulang korban dan meninggalkannya dipinggir jalan. dengan kejadian tersebut kedau pelaku  telah melanggar tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81/82 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kedua pelaku terancam sesuai perbuatannya dengan Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (Dan Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.(Iqbal/Ardan)

Next Post
SK Anggota BPSK Belum turun,Pengaduan Masyarakat Belum Bisa Ditangani

SK Anggota BPSK Belum turun,Pengaduan Masyarakat Belum Bisa Ditangani

Daddy Rohanady :  Tol Cisumdawu Selesai  2020

Daddy Rohanady : Tol Cisumdawu Selesai 2020

Syaikhu Kunjungi Sentra Industri Kain Rajut Binong

Syaikhu Kunjungi Sentra Industri Kain Rajut Binong

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Selama Ramadan Capai 90,14 Persen

Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Selama Ramadan Capai 90,14 Persen

1 tahun ago
42
Pemkot Bandung Dukung “Rumah Cemara” Ikuti Homeless World Cup Meksiko

Pemkot Bandung Dukung “Rumah Cemara” Ikuti Homeless World Cup Meksiko

7 tahun ago
52
HPSN 2020, Coca-Cola Forest Ajak Gerakan Cerdas Kelola Sampah

HPSN 2020, Coca-Cola Forest Ajak Gerakan Cerdas Kelola Sampah

5 tahun ago
69
Oded Lantik 62 Pejabat Fungsional Kota Bandung

Oded Lantik 62 Pejabat Fungsional Kota Bandung

5 tahun ago
48

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

Sekda Herman Suryatman Dukung Aksi Nyata Penanganan Cekungan Bandung

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Trending

KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*
NASIONAL

KDM Hadiri Pisah Sambut Pangdam III/Siliwangi*

15 Agustus 2025
39

KOTA BANDUNG Ι WALIMEDIA.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri acara pisah sambut Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI...

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

Warga Cikapayang Resah, Sebelum Akhir Oktober Harus Hengkang

15 Agustus 2025
39
Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

Polres Indramayu Gandeng Puslabfor Mabes Polri Guna Ungkap Kasus Kematian Putri Apriyani

14 Agustus 2025
41
Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

Marlan: Sektor Irigasi Program Prioritas Pemkab Bandung Tingkatkan Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025
38
Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemda Provinsi JabarGelar Kirab Budaya untuk Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

14 Agustus 2025
40
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id