BANDUNG, Walimedia.com – Jurnalis Peduli Citarum Harum (JPCH) akhirnya dikukuhkan dengan Legalitas badan Hukum, setelah sebelumnya dilakukan secara voting atas suara perwakilan pewarta dari berbagai media massa (cetak/elektronik/Online) yang biasa meliput dan mengawal Program pengendalian citarum yang telah dicanangkan oleh pemerintah berdasarkan Perpres No.15 Tahun 2018. tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Menilai bahwa kegagalan selama ini dalam pelaksanaan program pengendalian sungai citarum, lebih karena kurangnya sosialisasi dan pengawalan selama program dijalankan.” Ujar Ketua JPC, Setio, S.H, M.H. pada acara Buka Puasa Bersama di sekretariat JPCH Jl. Situ Cileunca No. 17 Cijagra Kota Bandung, Rabu malam (23/5).
Perlu adanya tahapan legalitas dalam bentuk badan hukum, bertujuan agar dalam pelaksanaan program yang memerlukan anggaran operasional bersifat akuntabel dan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan
Menurut Herry KS Penasehat JPC, wartawan senior yang juga (pengurus) PWI Pokja Kota Bandung mengatakan, “apresisasi terhadap terbentuknya forum wartawan yang fokus mengawal pengendalian citarum harum dan mengajak warga, mendukung dan mewujudkan pesan utama Perpres No 15 Tahun 2018 Hal ini tak terlepas dari semangat dan kepedulian para jurnalis yang tergabung dari berbagai media, khususnya sosok Pak Tio yang dianggapnya Gila, karena banyak memberikan suport kepada teman-teman jurnalis, baik moril maupun materil.”ucapnya
Diketahui keprihatinan JPCH dilatarbelakangi kondisi Sungai Citarum yang panjangnya 298 Km tersebut melewati 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat, dalam 10 tahun terakhir masih berlabel sungai terkotor sedunia. Padahal, gelontoran dana revitaliasi sekitar Rp. 30 trilyun, tidak berdampak nyata bagi sekitar 27 juta penduduk sekitar bantarannya.
Setelah menyetujui pembuatan badan hukum, rapat akhirnya menentukan kembali pembentukan struktur pengurus forum dan perkumpulan yang ditentukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
FK
Discussion about this post