BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung mengecam aksi pelemparan batu terhadap kereta api (KA) , Jum’at (15/11/2024).
Selain merusak fasilitas layanan publik, aksi pelemparan batu yang menimpa Argo Parahyangan di KM 100-101 petak jalan Cibungur juga mengancam keselamatan penumpang dan awak KA.
“Aksi ini tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang menjadi bagian dari layanan publik,” jelas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
Menurut Ayep, pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tingkatkan Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama
KAI daop 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api (KA).
Kesadaran dan tanggung jawab kolektif sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi moda transportasi publik ini.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya,” jelas Ayep.
Tindakan Tegas Terhadap Pelaku
Aksi pelemparan batu ke KA Argo Parahyangan (KA 36A) relasi Gambir – Bandung, telah mengakibatkan kaca Kereta Panoramic di tempat duduk 6C/6D pecah, meski beruntung tidak melukai korban yang ada di dalam kereta tersebut.
Setelah menerima laporan kejadian ini, jajaran Polsuska KAI Daop 2 Bandung yang dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Operasi KA Daop 2 langsung bertindak cepat dalam menelusuri lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, didapati seorang pelaku pelemparan yang mengakui melakukan aksi pelemparan tersebut dengan sadar.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni nama inisial AB warga Munjul Jaya Permai RT. 026 RW. 007, Desa Munjul Jaya, Purwakarta. Ia yang bekerja sebagai pengepul sampah, merupakan warga yang tinggal di dekat jalur KA di lokasi kejadian.
Motif dari pelaku melakukan aksi pelemparan adalah iseng dan kesal akibat Timnas sepak bola yang ditonton mengalami kekalahan.
Ayep menjelaskan dengan adanya kejadian ini, pelaku yang berhasil diamankan. Ia dituntut ganti rugi akibat ulahnya yang telah merusak sarana Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan.
Selain itu juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat di lokasi kejadian dalam penyelesaian kejadian pelemparan agar tidak terulang kembali.
Dikatakan Ayep, pihaknya akan terus meningkatkan keamanan dan melakukan patroli keamanan di sepanjang jalur rel, terutama di wilayah rawan.
Upaya lain yang dilakukan yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat berupa sosialisai himbauan keselamatan perjalanan kereta api kepada warga di sekitar jalur rel, dan juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat langsung dalam mengamankan perjalanan kereta api.
“KAI Daop 2 Bandung berkomitmen memberikan layanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pengguna jasa kereta api, “kata Ayep.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika melihat aksi pelemparan, aksi vandalisme, atau hal-hal mencurigakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api kepada kami, dapat melalui nomor kontak resmi KAI +62811-1211-1121 atau media sosial resmi KAI @kai121_ atau @keretaapikita,” tutup ayep.(*)
Discussion about this post