BANDUNG, Walimedia.Com – Bawaslu Jabar introgasi calon wakil Gubenur Jabar Nomor Urut 2 selama satu jam lebih karena telah mengkampanyekan Hidup Pak Jokowi saat debat publik kedua yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia (UI), Senin (14/5), pekan lalu.
Anton Charliyan datang dengan didampingi oleh sejumlah pengurus PDIP, ormas dan pendukungnya. Tb Hasanuddin sang calon Gubernur pasangannya tidak ikut serta.
“Sekitar satu jam lebih saya dimintai keterangannya terkait penyebutan nama Pak Jokowi di acara debat kedua kemarin,” ujar Anton usai pemeriksaan di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, Minggu (20/5).
“Ada 13 pernyataan, tapi hanya empat pertanyaan inti,” tambah Anton.
Dijelaskan Anton, nama Jokowi disebutnya saat debat publik, terjadi secara spontan. Sebab saat itu, lagu yang dibawakan bertema Citarum Bestari, terdapat baik berkaitan Jokowi sebagai presiden.
“Hanya backsound saja lagu lingkungan hidup disebutkan ‘Citarum bestari kadeudeuh ti (kesayangan dari) Kang Jokowi’. Setelah itu saya spontan bilang ‘Jokowi Jokowi’. Jadi backsound lagu, bukan kampanye,” katanya.
Selain tak direncanakan, Anton menilai sosok Jokowi sebagai presiden adalah milik bersama dan siapa saja boleh menyebut namanya. “Jadi siapa saja boleh nyebut Jokowi. Dan itu sesuai dengan tema lagu dan debat itu sendiri,” ucapnya.
Anton juga mengaku tidak keberatan dengan datangnya panggilan dari Bawaslu terkait adanya penyebutan Hidup pak Jokowi dalam debat publik kedua. Mengingat, sebagai calon pemimpin dia harus patuh pata tata tertib dan hukum yang berlaku.
“Yang penting sekarang sudah memberikan klarifikasi. Tapi apakah ada sanksi atau tidak, ada pelanggaran atau tidak, itu Bawaslu yang menentukan,” ujarrnya.
Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menjelaskan Anton Charliyan dipanggil Bawaslu terkait ucapannya saat menyanyikan lagi soal Citarum pada acara debat Cagub Jabar putaran dua di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, pekan lalu.
“Kemudian di tengah performance (lagu) menyelipkan pernyataan ‘hidup Jokowi’ dan ‘Citarum Berstari kadeudeuh ti (kesayangan dari) Jokowi’. Itu kita lihat secara komprehensif dan harus kita klarifikasi maksud dan tujuannya apa,” katanya.
Menurut Yusuf, klarifikasi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan terhadap pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang membawa atribut berupa kaus ‘2019 Ganti Presiden’. Sehingga dalam hal ini Bawaslu sebagai ‘wasit’ perlu bertindak adil melakukan kajian menyeluruh.
Ditanya soal sanksi setelah ada klarifikasi, Yusuf mengatakan secara garis besar dari aspek pidana dan UU Pilkada tidak terbukti. Bawaslu memastikan hal ini akan terus dilakukan kajian terhadap hasil klarifikasi yang telah dilakukan hari ini.
“Kita proses soal dugaan (pelanggaran) administrasi, jadi kita lihat aturan main apakah melanggar atau tidak. Itu sedang kita kaji. Kita belum sampai pada kesimpulan,” pungkas Yusuf
Fk/Md
Discussion about this post