BANDUNG | WALI MEDIA, – Pembentukan provinsi Daerah Istimewa Parahyangan (DIP) yang digagas Sultan Kesultanan Selacau, Rohidin mendapat tanggapan oleh Ikatan Mahasiswa Tasikmalaya (IMT) Bandung.
Komunitas mahasiswa asal Tasikmalaya ini acapkali mendiskusikan wacana itu, termasuk menguji secara ilmiah di balik berdirinya DIP.
“Kami mendukung gagasan Kang Sultan Selacau. Kami merasa Daerah Parahyangan khususnya Tasikmalaya Selatan terlalu lama ditidurkan. Kang Sultan tolong bangunkan kami,” kata Ismalil.
Bagi Ismail gagasan dibentuknya DIP berdasarkan pengkajian mahasiswa yang saat ini berdomisili di Bandung bukanlah sebuah kebutuhan pragmatis. Akan tetapi, merupakan sebuah jawaban logis atas jeritan masyarakat Priangan yang selama ini seolah diabaikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Aspek inilah yang menjadi pertimbangan kami sehingga patut mendukung gagasan Kang Sultan,” tuturnya.
Bahkan, mahasiswa asal Tasikmalaya Selatan ini mencontohkan penderitaan masyarakat Tasik Selatan yang selama ini terisolir. Meskipun wilayah Tasikmalaya memiliki potensi alam yang besar namun hingga kini masih perawan, akibat tidak disentuh oleh kebijakan pemerintah Jabar.
“Lihat saja, Tasikmalaya Selatan hingga kini masih tidur karena tidak ada sosok yang berani membangunkannya. Kami ingin segera bangun dari kenyenyakan tidur,”.
Untuk itulah, lanjut dia, kehadiran kang Sultan yang serius menginginkan DIP harus didukung sepenuhnya. Kang Sultan, dalam hal ini dipandang sebagai sosok yang mengerti akan penderitaan masyarakat. Ia hadir untuk menyeruakan keadilan dan kesejahteraan yang pada hakikatnya sudah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18B, ayat 1 mengenai pengakuan negara terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
“Kami harus mendukung sepenuhnya lantaran Kang Sultan dipandang sosok yang sudah berani membangunkan masyarakat yang selama ini tidur nyenyak di bawah lantunan lagu janji yang tak ada ujungnya,”.
Pandangan Latif Ismail turut mendukung terbentuknya DIP sangatlah logis. Pasalnya, provinsi Jabar yang luas, dan berpenduduk lebih kurang 50 juta jiwa dipandang harus segera dilakukan pemekaran agar pemerataan pembangunan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat secara efektif dapat terwujud.
Karenanya, wacana berdirinya provinsi anyar justeru sebagai solusi nyata dalam menjawab persoalan-persoalan yang melekat pada kehidupan sosial di Tatar Parahyangan.
“Kami berpendapat Kang Sultan berpikir rasional dan tidak teridentifikasi halusinasi. Ia dan keluarga hanya ingin membuktikan kecintaan dan penghormatan sejarah secara umum dan rasional,”.
Raden Rohidin Partakusumah VIII, pewaris tahta kesultanan Selacau, Kabupaten Tasikmalaya mengakui berdirinya Provinsi DIP pada hakikatnya sesuai dengan fakta sejarah.
Provinsi DIP, lanjutnya sesuai dengan teritorial atau kewilayahan Kerajaan Panjalu dan Kesultanan Selacau yang dijadikan kerajaan khusus oleh VOC. Bahkan, keberadaan kedua kerajaan ini ungkap Kang Sultan sudah diakui Mahkamah Interansional sebagai kerajaan yang berdaulat di masanya.
Kerajaan Selacau tercatat sebagai Culture Heritage Selaco Federation dengan nomor lisensi: 78965.32.32 UNDP-56-XX.56.89.2018. Tidak cukup sampai di sana, fakta sejarah yang dikeluarkan Kemenkumham RI Nomor: AHU-0006177.AH.01.07 Tahun 2018 menyatakan bahwa Kesultanan Selacau atau Selagodon Kingdom dinyatakan sebagai perkumpulan cagar budaya kesultnanan Selaco Tunggul Rahayu.
Hasil penelusuran sejarah yang panjang, demikian Raden Rohidin, Daerah Istimewa Parahyangan meliputi lima kabupaten/kota yakni: Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Di lima daertah ini dikenal dengan beberapa kerajaan dan kesultanaanya seperti Kerajaan Galungggung, Kesultanan Galuh, Kesultanan Selacau, Kerajaan Panjalu.
“Fakta sejarah inilah yang memunculkan gagasan bahwa Parahiyangan layak untuk mendapatkan status istimewa,” imbuhnya. (Dono Darsono)
Discussion about this post