SUKABUMI, Walimedia.com – Meskipun masih ada masyarakat yang menunggak bayar pajak kendaraan bermotornya (PKB), namun Kota Sukabumi tergolong selalu melebihi terget dalam pembayaran PKB setiap tahunya.”Iya Kota Sukabumi selalu melampaui terget, tapi ada juga yang belum sadar akan membayar PKB,”ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Provinsi Jawa Barat Siti Nurhuda disela-sela kegiatan Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Peresmian Samsat Masuk Desa tingkat Kota Sukabumi di salah satu hotel kawasan jalan Siliawangi kota Sukabumi. Kamis, (09/05).
Untuk itu lanjut Siti, Bapenda mendorong agar daerah bisa memberikan pelayanan pembayaran PKB sampai ke pelosok-pelosok, hal itu untuk menggenjot daerah-daerah yang yang belum memenuhi target.”Untuk kota sukabumi sendiri sudah banyak terobosan-terobosan untuk mepermudah pembayaran PKB di masyarakat, seperti sudah ada di kleuarahn pelayan bayar pajak,”terangnya.
Apalagi, kata Siti, dari hasil pembayaran PKB, Pemkot Sukabumi mendapatkan bagi hasil pajak kendaraan sebesar 30 persen dari pendapatanya. dan sebesar 30 persen tersebut tentunya akan kembali lagi buat masyarakat seperti fasilitas umum yakni ke jalan atau jembatan dan infrastruktur lainya,”terangnya.
Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Sukabumi, Iwan Juanda mengungkapkan, pihaknya akan terus berusaha melakukan sosialisais kepada masyarakat terkait pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari jumlah PKB di Kota Sukabumi sebanyak 130 ribu, 40 persenya tidak bayar, dan data itu pasti bertambah setiap tahunya.
Sejauh ini sampai dengan triwulan pertama yang sudah melakukan pembayaran PKB mencapai 25 persen lebih, bahkan kata Iwan untuk triwulan ke dau sampai akhir bulan juni nanti bisa mencapai diangka 50 persen.”Insya allah semua target bisa kita lampaui seperti ditahun sebelumnya,”ujarnya.
Berkaitan dengan dan bagi hasil pajak PKB untuk Pemkot Sukabumi Iwan mengungkapkan, untuk tahun 2017 lalu, kota sukabumi mendapatkan sekitar Rp56 miliar dan itu sesuai dengan aturan yang ada dimana untuk provinsi 70 persen dan kota sukabumi 30 persen.”Mudah-mudahan ditahun ini bisa dari angka itu, karena bagi hasil pajak itu disesuiak dengan capaian tergat PKB sendiri,”terangnya.
makanya lanjut Iwan, untuk menarik PKB di masyarakat yang belum bayar, pihaknya bersam Pemkot sukabumi melakukan pola kerjasama dengan memebentuk tim penelusur PKB, dimana tim ini akan menagih langsung ke masyarakat yang belum bayar PKB nya. Dan ini sudah berjalan setahun lebih.”Tim penelusur itu bukan hanya mendata saja, tapi langsung menagih,’terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Yayat Suparyat menjelaskan, jika anggaran bagi hasil dari PKB itu tidak bisa digunakan sembarang, atau di pos-poskan ke kegiatan lain, itu tergantung kepada Tim Anggaran pendapatn Daerah (TAPD).”Tapi yang jelas dana dari pajak itu kembali lagi ke masyarakat seperti perbaikan jalan,”pungkasnya.
Ardan
Discussion about this post