BOGOR | WALIMEDIA – Merasa kecewa atas sikap penyidik yang belum menindaklanjuti laporan kliennya, tim pengacara PT Tumbuh Semangat makmur (TSM) akan segera mengirim surat ke Kapolri.
Demikian disampaikan Hinda Kartawijaya, kuasa hukum PT TSM kepada wartawan Rabu, (27/9/2023).
Menurut Hinda, sudah berulang kali kliennya melaporkan permasalah kepada pihak kepolisian. Laporan pertama pada Maret 2023, sementara laporan kedua kali pada Juni 2023.
Namun disayangkan, sudah berulang membuat laporan, hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya. Oleh karena itu, Hinda selaku kuasa hukum PT TSM akan mengadukan masalahnya ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dijelaskan Hinda dari Kantor Hukum MSW & Rekan, kliennya Wedji Hartono Pandojo owner PT TSM telah dirugikan sebesar Rp14 miliar oleh PT SCK milik Dilip Rupo Chugani dalam jual beli tanah di Desa Cipayung dan di Desa Kopo. Alasannya, tanah yang sudah menjadi jalan desa, pos Kamling (keamanan lingkungan) dan pemakaman umum tetap dimasukan dalam penjualan.
Atas kerugian itu, maka PT TSM melalui kuasa hukumnya membuat laporan tertanggal 8 Maret 2021 dengan tindak penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Karena penyidikan tidak berjalan sesuai harapan, pihak PT TSM maka dibuat surat pengaduan kedua pada tanggal 16 Juni 2023.
Selain membuat laporan, pihak PT. TSM juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tanggal 17 Maret 2021 Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Cbl atas kerugian sebesar Rp 14 miliar karena membayar tanah yang sudah menjadi jalan desa, pos Kamling dan pemakamanan umum.
Putusan terakhir di Mahkamah Agung RI Nomor: 3915 K/Pdt/2022, tanggal 29 November 2022 yang menyatakan pihak PT SCK milik Dilip Rupo Chugani harus mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp 14 miliar.
Dengan adanya putusan tersebut, kata Hinda, sepatutnya proses penyidikan sudah bisa berjalan. Karena sudah sah sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum.
Namun kenyataannya, pihak kepolisian terkesan membiarkan laporannya dengan alasan tidak jelas. Oleh karena itu, dengan surat laporan yang akan dikirimkan, Hinda berharap Kapolri menegur dan menindak penyidik yang tidak menjalankan tugas dan dapat mencoreng citra kepolisian.(*)
Discussion about this post