JAKARTA | WALIMEDIA.ID, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.
Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan Prasetyo Boeditjahjono yang berlangsung selama 3 jam, Minggu (3/11/2024).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini, 3 November 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam, maka penyidik menetapkan PB (Prasetyo Boeditjahjono) sebagai tersangka,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung.
Qohar mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Prasetyo Boeditjahjono langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Terhadap PB akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Discussion about this post