KOTA CIMAHI | WALI MEDIA – Kejaksaan Negri (Kejari) Cimahi berhasil melakukan Operasi TangkapTangan (OTT) terhadap salah seorang oknum Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Badan Petanahan Nasional (BPN) “IY”, di kantor BON/ATR Cimahi Jl. Encep Kartawita, Citeureup, Cimahi Utara, pada Jumat (6/7/2022) lalu.
IY pegawai BPN Kota Cimahi ditangkap setelah diketahui dan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat untuk menerbitkan Sertifikat Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berawal dari pengaduan masyarakat pemohon, untuk menerbitkan PTSL tahun 2021 terdapat pungutan uang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp. 200 ribu sampai dengan Rp. 3 juta per sertifikat, kemudian uang tersebut diberikan oleh warga pemohon dikumpulkan melalui ketua RW masing – masing, setelah itu ketua RW meyerahkan kepada Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) kantor BPN Kota Cimahi, “ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Cimahi Dhevid Setiawan, pada saat konferensi pers, Selasa (5/7/2022)nya.
Lanjut Dhevid, saksi AF selaku THL kantor BPN mandatangi IY menyerahkan setoran uang sebesar Rp. 10 juta yang didapat dari pungutan warga/pemohon yang ingin menerbitkan PTSL tahun 2021. IY mengambil setoran tersebut dari saksi AF. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Negri Cimahi melakukan OTT terhadap IY disita 3 (tiga) buah amplop putih yang berisi uang sejumlah Rp. 15,4 juta dan disita dari saksi AGM (selaku THL) Rp. 10 juta uang ini akan diserahkan kepada IY. Sehingga total uang yang disita sebesar Rp. 35,4 juta diamankan dikantor Kejaksaan Negri dan ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaaftaran Hak BPN kota Cimahi dilakukan penyegelan oleh penyidik Kejaksaan Negri.
Dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi THL kantor BPN sebanyak 8 saksi ditemukan fakta bahwa para saksi THL diperintahkan oleh tersangka untuk meminta dan mengumpulkan seluruh uang hasil penerbitan PTSL untuk disetorkan kepada IY jadi total uang yang sudah oleh THL kantor BPN terkait pembuatan sertifikat kepada IY Rp. 128,5 juta.
Dhevid menyampaikan, “Saat ini Kejari Kota Cimahi masih melakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kasus pelaku, disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor terhadap pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Kota Cimahi selama 20 hari,”tegasnya.(TM)
Discussion about this post