GARUT I WALIMEDIA – Kejaksaan Negeri Garut terus mendalami kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial sapi dari Kementerian Pertanian kepada kelompok ternak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mencari fakta baru dan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu.
“Kalau itu (tersangka baru), lihat perkembangannya, lihat nanti saja,” kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi di Garut, Jumat (12/3/2021).
Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sapi Kementerian Pertanian yang diberikan kepada kelompok ternak melalui pemkab setempat.
Terkait dengan siapa yang ditetapkan tersangka itu, Sugeng belum dapat menjelaskan identitasnya.
“Identitas jelasnya belum bisa kami sebutkan, hanya saja mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengusaha,” kata Sugeng.
Ia menyampaikan para tersangka itu sebenarnya sudah mengembalikan uang negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp200 juta dari total kerugian sebesar Rp800 juta.
Sugeng menegaskan bahwa jajarannya terus berupaya mengungkap kasus itu, termasuk kasus bantuan sapi dari kementerian tersebut yang sudah lama diproses.
Ia berharap dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan segala kasus korupsi atau tindakan yang merugikan masyarakat atau uang negara.
“Kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh lapisan masyarakat Garut terhadap kami sehingga kami bisa bekerja dengan baik dan tenang,” katanya.
Sebelumnya, kasus bantuan sapi itu mulai penyelidikan sejak 2015, kemudian sempat terhenti, lalu melakukan penyelidikan kembali pada tahun 2019, hingga akhirnya pada kepemimpinan Sugeng Hariadi ditetapkan tersangkanya.
Bantuan dari Kementerian Pertanian itu senilai Rp2,4 miliar yang diserahkan ke Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Garut, selanjutnya diberikan kepada dua kelompok peternak di daerah ini. Bantuan yang diberikan berupa 120 ekor sapi. (web/esa)
Discussion about this post