No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Kembali Satgas Covid Kota Bandung Tindak Pelanggar PSBB

in HUKUM
0
Langgar Perwal AKB, Delapan Cafe dan Resto Disegel
25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menindak 31 pelaku usaha selama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Proporsional di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021. Beberapa di antaranya terpaksa disegel dan didenda.

Kepala Bidang PPHD (Penegakan produk hukum daerah) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.

“Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir,” terangnya, Selasa (26/01/2021).

“Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage,” imbuhnya.

Dari 31 pelanggaran tersebut, terang Idris, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).

“Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket,” terangnya.

Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta.

“Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah,” bebernya.

Kendati demikian, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.

“Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada),” tuturnya.

Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.

“Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” bebernya. (tan/bud)

Next Post
Uu Ajak Media Berkomitmen Suarakan Kepentingan Publik

Uu Ajak Media Berkomitmen Suarakan Kepentingan Publik

Pembatasan Aktivitas Tatap Muka DPRD Kota Bandung Diperpanjang

Pembatasan Aktivitas Tatap Muka DPRD Kota Bandung Diperpanjang

PD Kebersihan Kota Bandung Lakukan Inovasi Sampah Jadi Emas

PD Kebersihan Kota Bandung Lakukan Inovasi Sampah Jadi Emas

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN

Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN

4 tahun ago
42
Pasca Kasus Pembegalan, Pemkot Bandung Akan Tambah CCTV

Pasca Kasus Pembegalan, Pemkot Bandung Akan Tambah CCTV

7 tahun ago
49
Kang Yana Bahagia Bertemu Veteran

Kang Yana Bahagia Bertemu Veteran

6 tahun ago
60
Pemprov Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Dampak Prosesi Pemakaman Eril   

Pemprov Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Dampak Prosesi Pemakaman Eril  

3 tahun ago
41

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id