Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
Fatoni saat menjadi pembicara pada Webinar Series Keuda Update Ke-16 di Jakarta, Rabu (20/4/2022), menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.
Dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021, kata dia.
Mendagri Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan UU No. 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022 yang terbit awal minggu ini.
Ia kemudian menyebut para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (na/den)
Discussion about this post