Tutut Soeharto. (na/walimedia)
Utang tersebut berasal dari tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
“Saya tidak ingat detailnya, karena juga ada dolar AS, tapi kalau rupiah totalnya sekitar Rp700 miliar,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
“Dalam kita melakukan penagihan, masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka itu bukan menjadi tanggung jawab. Tapi, yang datang ke pemanggilan kuasa hukum,” ujar Rionald.
Sementara itu, BLBI tidak bisa melakukan penyitaan untuk memulihkan aset negara karena tidak ada aset yang dijamin oleh ketiga perusahaan Tutut.
Untuk itu, Satgas BLBI sedang menelusuri harta kekayaan lain yang terkait.
“Kami terus melakukan penelusuran. Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kami lihat, kami juga akan lihat harta kekayaan Tutut, karena waktu kami tidak banyak,” jelas Rionald.
Kementerian Keuangan belum membayarkan kewajibannya ke PT CMNP karena menimbang utang Tutut Soeharto selaku obligor BLBI.
Tutut tercatat sebagai Komisaris Utama PT CMNP (1987-1999) dan pemegang saham pengendali Bank Yama. (den/na)
Discussion about this post