No Result
View All Result
Kamis 12 Juni 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Kenaikan UMSK 2025 Jabar Sebesar 7 Persen

in SEPUTAR JABAR
0
Kenaikan UMSK 2025 Jabar Sebesar 7 Persen

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.(Foto:diskominfojbr/wm)

27
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – Setelah menetapkan UMK (upah minimum kabupaten/kota), Penjabat (pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub (keputusan gubernur) Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

Dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar), ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati atau ditolak yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey, di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Adapun kenaikan UMSK tahun 2025, kata Bey, sebesar 7 persen. “Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” tambahnya.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.(arm)

 

Tags: bey machmudinjabarumkumsk
Next Post
Tertipu Pengembang Perumahan PT. ACP, Warga Jaktim Lapor ke Wakil Presiden

Tertipu Pengembang Perumahan PT. ACP, Warga Jaktim Lapor ke Wakil Presiden

Akselarasi Bisnis Sektor Pertanian, Bank bjb Kunjungan ke PT Agro Sari Satwa Bali

Akselarasi Bisnis Sektor Pertanian, Bank bjb Kunjungan ke PT Agro Sari Satwa Bali

Bandung Command Center (BCC) Diserbu Kelompok Bersenjata

Bandung Command Center (BCC) Diserbu Kelompok Bersenjata

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Irwasum Ungkap Kerja Timsus Kasus Baku Tembak antaranggota Kepolisian   

Irwasum Ungkap Kerja Timsus Kasus Baku Tembak antaranggota Kepolisian  

3 tahun ago
41
96 WNI Putuskan Tinggalkan Myanmar

96 WNI Putuskan Tinggalkan Myanmar

4 tahun ago
49
Libur Panjang Berdampak Pada Turunnya Pendapatan Pajak

Libur Panjang Berdampak Pada Turunnya Pendapatan Pajak

7 tahun ago
47
Seru, Berani Jadi Beda Festival Bertabur Artis dan Lomba Menarik

Seru, Berani Jadi Beda Festival Bertabur Artis dan Lomba Menarik

1 tahun ago
51

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca dprd Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

UMKM Penopang Potensial Roda Perekonomian

Iqbal: Infrastruktur dan Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Hal Yang Penting

Wali Kota Bandung Usulkan Empat Raperda Prioritas Untuk Pembangunan

Begini Strategi USB YPKP hingga Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

Hasil Survei Kinerja 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Bekasi: 72,9% Akui Puas

Kota Bandung dan Kota Fort Worth, Amerika Serikat, Kembali Menegaskan Komitmen Kerja Sama Antarkota

Trending

Farhan, Birokrasi Kini Harus Menjadi Motor Penggerak Pembangunan
BANDUNG RAYA

Farhan, Birokrasi Kini Harus Menjadi Motor Penggerak Pembangunan

12 Juni 2025
36

BANDUNG | WALIMEDIA.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, birokrasi kini harus menjadi motor penggerak pembangunan,...

Pemkot Bandung Mengirimkan 15 Inovasi Pelayanan Publik ke Ajang KIPP 2025

Pemkot Bandung Mengirimkan 15 Inovasi Pelayanan Publik ke Ajang KIPP 2025

12 Juni 2025
36
Begini Pesan Asmul Saat Pelantikan Zulkarnain Selaku Sekda Kota Bandung

Begini Pesan Asmul Saat Pelantikan Zulkarnain Selaku Sekda Kota Bandung

12 Juni 2025
36
UMKM Penopang Potensial Roda Perekonomian

UMKM Penopang Potensial Roda Perekonomian

12 Juni 2025
36
Iqbal: Infrastruktur dan Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Hal Yang Penting

Iqbal: Infrastruktur dan Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Hal Yang Penting

11 Juni 2025
36
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id