SUKABUMI, walimedia.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo mengusulkan, agar kedepan di kantor wakil rakyat tersebut bisa dilengkapi dengan dewan Pakar. Hal itu menurutnya untuk memberikan masukan terkait dengan hal-hal kebijakan dewan.”Saya secara pribadi sudah ajukan ke sekretariat DPRD dan Pemerintah daerah,”ujar Faisal kepada walimedia.com. Kamis, (08/08/2019).
Faisal mengatakan, adanya dewan pakar diperiode DPRD berikutnya (2019-2024) sangat dibutuhkan, selain akan membantu, juga akan meningkatkan kapasitas para wakil rakyat kedepanya.”Nanti tugas dewan pakar itu akan memberikan masukan, baik itu terkait legislasi, anggaran dan lainya,”terang politisi dari Fraksi Amanat Nasional tersebut.
Faisal mencontohkan, misalkan Pansus sedang membahas produk legislasi, nanti dewan pakar tersebut akan memberikan masukan. Sebab sebuah produk legislasi itu kedepanya harus di jalankan. Disitu para dewan pakar nanti akan lebih mengkaji bersama pansus.”Bukan hanya legislasi saja, misalkan berkaitan dengan lainya,”ucapnya.
Cuman lanjut Faisal, sistem perekrutan dewan pakar itu seperti apa, apakah nantinya dewan pakar itu tentatif atau menetap. Begitu juga dengan salerinya, apakah dibayar ketika dibutuhkan atau di plat sebulan full.”Persoalan tersebut, nanti bagaimana baiknya nanti. Yang jelas kebutuhan dewan pakar aturan mainya ada,”bebernya.
Untuk anggota dewan pakar sendiri, tambah Faisal bebas siapa saja. Yang terpenting mumpuni dan memiliki wawasan yang benar-benar bagus atau sesuai tugas dan fungsi dewan pakar sendiri.”Siapa saja boleh untuk jadi dewan pakar, entah itu dari kalangan akademisi ataupun mantan anggota dewan. Yang jelas sesuai kriteria dan kebutuhan dewan. Dan personilnya bisa saja 5 smapai 7 orang,”ujarnya.
bahkan Faisal mengakui, jika usulan itu jauh-jauh hari sudah diajukan sehingga muncul anggaranya di Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Tapi, karena di DPRD Periode 2014-2019 tidak memungkinkan, maka Faisal mengajukan di DPRD periode berikutnya.”Sebenarnya sih sudah diajukan, bahkan sudah muncul di KUA. Tinggal nanti Pihak pemda bersama-sama dengan sekretariat meninjau kembali kebutuhan dewan pakar tersebut,”pungkasnya.( Ardan)
Discussion about this post