BLORA | WALIMEDIA.ID, – Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, MJ (44) ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan fiktif solar industri. Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp333 juta.
Tersangka MJ ditangkap pada 17 Mei 2025 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio dikutip dari Antara, Senin (19/5/25), pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban WA warga Kradenan Kabupaten Blora pada tanggal 11 Mei 2025.
Dijelaskannya, korban melapor ke polisi setelah tertipu janji pengadaan solar industri fiktif oleh pelaku.
Dwi mengungkapkan, pelaku menggunakan modus menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengatasnamakan sebagai humas salah satu perusahaan dan menjanjikan akan melakukan pengiriman.
“Padahal, perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan, pelaku meminta deposit sejumlah uang yang berjanji akan mengirim solar tersebut. Korban dijanjikan mendapat pasokan solar jika setor sejumlah uang pada periode Agustus hingga September 2022.
Selain MJ, ujarnya, penyidik juga menangkap WH (45), pelaku lain yang diduga turut membantu meyakinkan korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 382 KUHP tentang penggelapan.(*)
Sumber:tribratanews.polri.go.id
Discussion about this post