BANDUNG | WMOL – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat beserta Anggota DPRD Jawa Barat meninjau tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia yang berada di Kota Cimahi.
DPRD Jabar memberikan perhatian khusus terkait Limbah B3 ini dikarenakan dapat mencemarkan, merusak dan membahayakan lingkungan hidup serta kesehatan manusia sebagaimana yang diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014 mengenai Limbah B3.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip mengatakan bahwa tempat ini khusus untuk menampung limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.
“PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis Oli yang nantinya akan diteruskan ke Perusahan Induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil),” katanya di PT. WGI di Kota Cimahi, Jum’at, (10/09/2021).
Tetep menekankan, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh Dinas teknis, walaupun resiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.
“Kami mengharapkan kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pola-pola penyelesaian limbah seperti ini. Walaupun limbah oli ini tidak seberbahaya limbah B3 lain,” ujar Tetep
Meskipun tidak berbahaya, Tetep menbahkan, jika limbah oli ini dibuang sembarangan dan dengan jumlah banyak, itu dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Namun bila dalam jumlah yang banyak dan dibuang sembarangan akan membahayakan kelematan masyarakat dan juga merusak lingkungan,” Tutupnya*
Discussion about this post