BANDUNG, walimedia.com – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menerima aspirasi dari aliansi driver online Jawa Barat terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Aspirasi driver online tersebut diterima di ruang komisi Gedung DPRD Jabar, Kamis (12/03/2020).
Sebelumnya para driver online melakukan orasi di depan Gedung DPRD Jabar. Setelah beberapa lama berorasi, para driver online itu diterima Komisi IV DPRD Jabar.
Ketua Komisi IV DPRD Jabar Imam Budi Hartono mengatakan, aliansi driver online meminta Permen No. 118 tahun 2018 ditinjau ulang karena merugikan mereka.
“Aliansi driver online Jawa Barat menolak dan meminta ditinjau ulang pasal 29 terkait dengan ruas jalan kawasan perkotaan dan simpul transportasi sesuai dengan wilayah operasi dan pasal 22 terkait dengan besaran tarif angkutan sewa khusus yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif atas bawah”, ujar Iman seusai audiensi.
Menanggapi aspirasi tersebut, kata Imam, DPRD akan meneruskan aspirasi tersebut ke instansi yang berwenang. “Aspirasi dari aliansi driver online Jawa Barat akan segera diteruskan ke pihak berwenang dan akan segera ditindak lanjuti lebih lanjut”, ujarnya. (*)
Discussion about this post