BANDUNG | WALIMEDIA –Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengumpulkan camat dan lurah yang memiliki kasus Covid-19 relatif banyak, di Balai Kota Bandung, Jum’at (2/10/2020).
Dikumpulkannya para camat dan lurah tersebut melakukan pembahasan persiapan Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) di Kota Bandung.
PSBK merupakan pembatasan kegiatan sosial masyarakat berbasis RW di wilayah dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
Setidaknya, ada 9 kelurahan yang dipersiapkan untuk melaksanakan PSBK. Ema meminta para lurah untuk berkoordinasi dengan aparatur wilayah, para ketua RT, RW, dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Hari Senin para lurah ini akan lapor ke kami. Setelah itu kami akan turun ke lapangan melihat kesiapan, bila perlu kita simulasi,” tutur Ema usai memimpin rapat.
Waktu pelaksanaan PSBK belum diputuskan. Hal itu menunggu hasil evaluasi oleh gugus tugas.”Keputusannya nanti di Pak Wali Kota,” katanya.
Ia menekankan kepada masyarakat bahwa kendati dikoordinasikan secara kelurahan, bukan berarti PSBK dilakukan di seluruh kelurahan tersebut.
“Kalaupun misalnya kelurahan itu masuk di label merah, itu bukan berarti semua kelurahannya merah. Itu ternyata hanya ada satu RW. RW itulah yang akan diberlakukan PSBK,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah kelurahan yang akan dilibatkan juga masih dinamis. Ia masih melihat kemungkinan kelurahan yang diundang ini tidak perlu melaksanakan PSBK jika kasus Covid-19 di wilayahnya menurun.
“Tadi ternyata berdasarkan progres data yang ada sampai dengan sore ini ada tiga kelurahan yang memang kita putuskan akhirnya tidak usah (diberlakukan PSBK),” ungkapnya.
Ketiga kelurahan itu adalah Lingkar Selatan, Cipadung, dan Arjuna, yang berdasarkan data seluruh pasien Covidnya sudah negatif.
“Ternyata setelah dicek ulang mereka di sana tidak ada yang namanya positif aktif. Artinya ‘clear’ tidak usah diambil kebijakan PSBK,” sambungnya. (nur/bud)
Discussion about this post