No Result
View All Result
Sabtu 12 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Kota Bandung Akan Revisi Perda Perlindungan Anak

in BANDUNG RAYA
0
Kota Bandung Akan Revisi Perda Perlindungan Anak
28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com. -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen penuh untuk menjadikan kotanya ramah anak. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Kamalia Purbani menuturkan Rancangan Perda (Raperda) ini akan lebih mengakomodasi pemenuhan hak-hak anak. Sebelumnya, Perda tersebut baru mencakup perlindungan anak terhadap kekerasan saja.

“April akan diusulkan ke DPRD agar diperluas yang tadinya penekanannya di perlindungan anak sekarang di pemenuhan hak-hak anak dan punya kebijakan Kota Layak Anak,” ungkap Kamalia di Balai Kota Bandung, Senin (25/3/2019).

Secara umum, akan ada penambahan Pasal pada Perda tersebut, yakni tentang klaster-klaster hak-hak anak. Klaster pertama adalah tentang Hak Sipil dan Kebebasan yang mencakup kelengkapan registrasi dan akta kelahiran, fasilitas informasi layak anak, dan kelembagaan partisipasi anak.

Sedangkan Klaster kedua adalah tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster ini mencakup hal-hal seperti pernikahan anak, lembaga konsultasi layanan pengasuhan anak, infrastruktur ruang publik yang ramah anak, dan rute aman selamat ke dan dari sekolah.

Sedangkan Klaster ketiga yaitu tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster ini melingkupi persalinan fasilitas kesehatan, status gizi keluarga, pemberian makan pada bayi dan anak di bawah dua tahun, fasilitas kesehatan yang ramah anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok.

Di samping itu, ada pula klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi. Pada klaster ini, pengembangan anak usia dini dan integratif, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, dan fasilitas kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif ramah anak juga menjadi perhatian.

Terakhir, klaster tentang perlindungan khusus, yang mencakup perlindungan anak korban kekerasan dan penelantaran; anak yang dibebaskan dari pekerja anak; anak korban pornografi, NAFZA, dan HIV/AIDS; anak disabilitas dan kelompok minoritas; anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku); anak korban jaringan terorisme; dan anak korban stigma.

Selain itu, ruang lingkup perlindungan anak juga diperluas. Pemkot Bandung menambahkan pasal tentang peningkatan peran perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, dan anak.

Penambahan-penambahan komponen dalam regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang layak bagi anak.

“Kota layak anak itu bukan berarti tidak ada kekerasan tetapi bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan media massa,” imbuh Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Iip Saripudin.

Hal itu diamini pula oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia dengan tegas meminta seluruh elemen pemerintah untuk bisa berkomitmen terhadap upaya perlindungan anak. Bukan dengan menutupi kasus, tetapi dengan menyelesaikan hingga ke akar-akarnya.

“Kita lebih suka kalau ada masalah kita selesaikan. Kalaupun ternyata dinilai, ada upaya-upaya itulah yang dinilai, bukan menutupi kasus,” katanya.

Ia pun meminta agar semua pihak tidak hanya melihat kekerasan terhadap anak sebagai kekerasan fisik semata, tetapi termasuk kekerasan verbal. Pelabelan, perundungan, serta ucapan-ucapan yang bisa menyakiti mental anak sebaiknya dihindari. Oleh karena itu, ia meminta semua elemen perlindungan anak harus berbagi peran.

“Kita berbagi peran untuk penanganan, yang sosialisasi termasuk mungkin ada korban yang tidak mau cerita,” ucapnya.(bud)

Tags: Yana Mulyana
Next Post
11 Pesenam kota Bandung Akan Berlaga di The Bangkok Gymnastic

11 Pesenam kota Bandung Akan Berlaga di The Bangkok Gymnastic

32 Paket Pekerjaan Sudah Masuk BPBJ Kota Sukabumi

32 Paket Pekerjaan Sudah Masuk BPBJ Kota Sukabumi

DPRD Kota Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Yang Berpartisipasi

DPRD Kota Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Yang Berpartisipasi

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Pemprov Jabar – Gyeongsangbuk-do  Resmi Jalin Kejasama

Pemprov Jabar – Gyeongsangbuk-do Resmi Jalin Kejasama

7 tahun ago
47
NPCI Kota Bandung Optimis Juara Umum di Peparda Jabar 2022

NPCI Kota Bandung Optimis Juara Umum di Peparda Jabar 2022

4 tahun ago
43
M. Nuh: Kehadiran siberindo.co Bawa Harapan Baru

M. Nuh: Kehadiran siberindo.co Bawa Harapan Baru

5 tahun ago
74
KAI Daop Dua Bandung Siapkan 8.480 Kursi Gratis  Untuk Mudik Lebaran

KAI Daop Dua Bandung Siapkan 8.480 Kursi Gratis Untuk Mudik Lebaran

6 tahun ago
52

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id