BANDUNG, walimedia.com. -Pemerintah Kota Bandung memberikan pemikiran tentang pembangunan kebudayaan daerah di Indonesia. Sumbangan pemikiran tersebut diberikan dalam bentuk dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Bandung kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menyerahkan secara langsung dokumen tersebut di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (29/8/2018).
“Kita menyerahkan gagasan dan pemikiran tentang definisi kebudayaan. Hal itu mencakup berbagai aspek. Tak hanya kesenian saja. Karena kesenian hanyalah salah satu bentuk ekspresi kebudayaan,” kata Walikota Ridwan Kamil usai menyerahkan dokumen.
Emil–sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, Kota Bandung salah satunya memberikan gagasan tentang pembangunan karakter manusia Indonesia melalui dimensi kebudayaan. Melalui kebudayaan, manusia Indonesia harus menjadi manusia unggul.
“Intinya Kota Bandung mencoba memberikan usulan agar suatu hari nanti Indonesia menjadi bangsa yang unggul,” katanya.
Pada penyerahan dokumen tersebut, gagasan yang diberikan Kota Bandung dianggap lebih lengkap dibandingkan daerah lain.
“Bisa dilihat, tadi Kota Bandung lebih lengkap dan tebal dibandingkan lainnya,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, untuk membuat usulan tersebut Pemkot Bandung melibatkan tim yang terdiri akademisi, seniman dan sejumlah stakeholder lainnya. Tim tersebut bekerja secara maraton untuk menyusun dokumen tersebut.
“Ternyata usulan Kota Bandung lebih lengkap dan paling tebal,” akunya.
Menurut Kenny, ada 10 objek pemajuan budaya termasuk tentang cagar budaya yang diusulkan Kota Bandung. Hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang diminta oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid menyebut, dokumen tersebut merupakan upaya nasional menyusun strategi kebudayaan. Itu berasal dari kota/kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Sejauh ini sudah ada 13 usulan. Mudah-mudahan di akhir bulan nanti, yang lain (daerah, red) juga melengkapinya,” kata Hilmar.
Menurutnya, semakin banyak usulan yang diberikan maka akan semakin sempurna cetak biru kebudayaan nasional Indonesia.
“Kita punya kewajiban kuat untuk menjaga, melestarikan, dan memperkaya kebudayaan nasional dengan kearifan lokal yang beragam,” tuturnya.
“Kebudayaan adalah pekerjaan paling abstrack dalam pemerintahan karena definisinya saja beragam. Oleh karena itu, adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengunci kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi,” jelasnya.(bud)
Discussion about this post