No Result
View All Result
Jumat 1 Agustus 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Kota Bandung PPKM Darurat, Hal Ini Patut Diperhatikan

in BANDUNG RAYA
0
Kota Bandung PPKM Darurat, Hal Ini Patut Diperhatikan

Oded M Danial, Wali Kota Bandung

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG | WMOL – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perwal ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan bahwa PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk menahan laju penularan COVID 19 yang cukup tinggi beberapa waktu kebelakang.

“PPKM Darurat diberlakukan semata-mata agar dapat menahan laju penularan Covid 19 yang tinggi, terlebih saat ini muncul varian-varian Covid baru,” terang Oded, Sabtu (3/7/2021).

Oded pun mengimbau dan meminta masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi yang belum berakhir.

“Mari jalani PPKM ini dengan lapang dada, ini adalah sebagai bentuk ikhtiar,” ucap Oded.

Adapun PPKM Darurat di Kota Bandung mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkot Bandung meminta masyarakat yang berdomisili dan berkegiatan di Daerah Kota wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) mencakup: wajib memakai masker selama beraktifitas di luar rumah sesuai standar dengan benar, mencuci tangan dengan memakai sabun atau menggunakan handsanitizer.

Di samping itu, warga juga diminta untuk membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak (physical distancing, menghindari menyentuh area wajah, mengindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19 dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Pengetatan berbagai aktivitas masyarakat pun dilakukan dengan menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non essential.

Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran di Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi dilakukan melalui pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh secara daring atau online.

Adapun setiap orang yang melakukan perjalanan di Daerah Kota, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Di samping itu, dalam hal tingkat kewaspadaan Daerah Kota masuk zona merah. Maka kegiatan perjalanan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antar Daerah Provinsi dilaksanakan secara selektif. Di mana perjalanan keluar daerah wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama, menunjukan hasil PCR antigen untuk kendaraan darat.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat selama pandemi Covid-19, kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan, ditutup kecuali akses untuk restoran, rumah makan dan cafe serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari hari dan alat kesehatan diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.(dis/red)

Tags: oded muhammad danialppkm daruratwalimedia.comYana Mulyana
Next Post
CCEP Sumedang Bersama Pemdes Sukadana Lakukan Penanaman 1,500 Bibit Pohon

CCEP Sumedang Bersama Pemdes Sukadana Lakukan Penanaman 1,500 Bibit Pohon

Liberalisasi Seksual: Arus Global Racuni Muslim

Liberalisasi Seksual: Arus Global Racuni Muslim

Dua Ikhtiar Ini Harus Dilakukan Saat Hadapi Covid-19

Dua Ikhtiar Ini Harus Dilakukan Saat Hadapi Covid-19

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

Tedy Rusmawan Tekankan Soal Pentingnya Berjejaring

Tedy Rusmawan Tekankan Soal Pentingnya Berjejaring

2 tahun ago
40
Makrab HIMA Bartim : Membangun Sinergi Positif Generasi Muda Barito Timur dalam Satu Harmoni

Makrab HIMA Bartim : Membangun Sinergi Positif Generasi Muda Barito Timur dalam Satu Harmoni

10 bulan ago
142
Jelang Persib vs Persija Malam Ini, Polri Siapkan 2.572 Personel Gabungan

Jelang Persib vs Persija Malam Ini, Polri Siapkan 2.572 Personel Gabungan

2 tahun ago
40
Pj. GUBERNUR JABAR DAN KAPOLDA JABAR CEK LOKASI LONGSOR DI KEC. CIPONGKOR

Pj. GUBERNUR JABAR DAN KAPOLDA JABAR CEK LOKASI LONGSOR DI KEC. CIPONGKOR

1 tahun ago
40

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

Wagub Erwan Setiawan Bawa Beckham Temui Dua Anak Disabilitas ke Cikalong Wetan

USB YPKP Tampil Membanggakan di Ajang TPIDN 2025

Batas Pengambilan BSU 3 Agustus, Segera Cairkan

KADIN Kota Bandung Gelar Pleno Konsolidasi, Inilah Hasilnya

Trending

Zahra Zee siap jadi ikon baru industri lagu anak Indonesia. (Dok. Istimewa)
HIBURAN

Rilis Lebih dari 14 Single, Zahra Zee Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia

1 Agustus 2025
42

Dunia musik Indonesia kembali lahirkan bintang muda berbakat. Zahra Zee, Penyanyi asal Sleman, Yogyakarta menjadi salah satu...

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

Farhan, Pentingnya Peran Generasi Penerus Dalam menjaga Kerukunan Umat Beragama

31 Juli 2025
36
Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

Kampanye Sekolah Sehat 2025, Ibu Wali Kota Sosialisasikan Generasi Sehat

31 Juli 2025
40
Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

Farhan, PSM Sebagai Garda Terdepan Dalam Urusan Kemanusiaan

30 Juli 2025
37
Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2025

30 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id