Umbara adalah terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, upaya kasasi itu ditempuh setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Umbara dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Umbara dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Umbara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana. (na/den)
Discussion about this post