KAB.BANDUNG BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi Pemberian Hadiah (Gratifikasi).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Abu Bakar di rumah tahanan (rutan). Abu Bakar ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Abu Bakar ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).
Berdasarkan pantauan Walimedia.com, politikus PDIP itu keluar dari Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Bupati Bandung Barat itu masih berjalan dengan tongkat.”Alhamdulillah, sehat,” kata Abu Bakar.
Dia enggan menjawab saat ditanya terkait sejumlah suap dari kepada kepala dinas. Abu Bakar menuturkan akan mengikuti proses hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, saya jalani saja proses hukum,” kata Bupati Bandung Barat itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.
Weti, Adityo, dan Bupati Abu Bakar diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Asep diduga merupakan pihak pemberi suap. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta.
KPK menduga uang suap itu digunakan Abu Bakar untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilbup Bandung Barat. Salah satunya, yaitu untuk membayar survei pilkada sang istri.
(Fk)
Discussion about this post