BANDUNG, walimedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar memberi batas waktu perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 31 Juli 2018. Sesuai jadwal, KPU memverifikasi berkas bacaleg sampai dengan 18 Juli, kemudian menyampaikan hasilnya ke parpol 19-21 Juli. Selanjutnya parpol diberi kesempatan memperbaiki berkas hingga akhir Juli. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq sesaat sebelum penutupan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Selasa tengah malam (17/7). Penutupan itu sendiri dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, dengan mengunci pintu gerbang kantor KPU tepat pukul 24.00.
Menurut Endun, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg berakhir 18 Juli 2018. “Selanjutnya KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada parpol 19-21 Juli, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti 22-31 Juli, dan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon 1-7 Agustus 2018,” ujarnya.
Dalam peraturan itu juga disebut, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus, pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan 12-14 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 12-21 Agustus, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 22-28 Agustus, dan seterusnya hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) 21 sampai dengan 23 September 2018.
Sejak pendaftaran bacaleg dimulai 4 Juli lalu, aktivitas pendaftaran baru dimulai Minggu (15/7) dengan pendaftar pertama PKB. Sehari sesudahnya giliran Partai Nasdem, sedangkan hari terakhir mendaftar secara berurut : Partai Demokrat, Perindo, Golkar, PDIP, PSI, PKS, Hanura, PBB, PKPI, Gerindra, Garuda, PPP, Berkarya, dan PAN.
Red/Fk
Discussion about this post