SUKABUMI, (WM) – Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah melantik dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW). Di ruang rapat KPU Kota Sukabumi. Kemarin.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sri Utami mengatakan, PAW dilakukan lantaran mengundurkan diri dan kinerja yang buruk. Dua PPK yakni dari Kecamatan Cibeureum dengan alasan mendapat pekerjan di luar kota, satu lagi dari Kecamatan Warudoyong lantaran tidak masuk kantor tanpa alasan jelas. Sedangkan tiga PPS yakni, masing-masing dari Kelurahan Jayaraksa dan Jayamekar Kecamatan Baros juga dengan alasan mendapat pekerjaan baru di luar kota, dan satu dari Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong lantaran tidak masuk kantor.“Anggota PPK dan PPS yang bekerja di luar kota mengajukan surat pengunduran diri, sedangkan untuk PPS itu rekomendasi dari PPK, sebab PPK yang mengangkat PPS. Kami tentu telah berkordinasi dulu dengan PPK-nya,”ujar Sri.
Sri menegaskan, proses PAW telah memenuhi ketentuan sesuai yang diatur oleh Putusan KPU RI dan melalui rapat pleno KPU Kota Sukabumi. Penggantinya merupakan peserta yang lulus seleksi masuk 10 besar.“Jadi, pengganti yang dilantik ini yang berada pada urutan ke enam untuk PPK dan ke empat untuk PPS,”katanya.
Dia memastikan PAW tidak terlambat. Pasalnya, anggota PPK dan PPS ini tidak aktif menjalankan tugasnya setelah dilantik, meski PPK telah mulai bekerja sejak November 2017. “PAW itu tidak bisa ditentukan, dalam perjalananya bisa saja ada yang tidak bisa menjalankan tugasnya sehingga diambil langkah untuk diganti,”pungkasnya. (Ardan)
Discussion about this post