KABUPATEN SSB | WALI MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sebelas kecamatan di Kabupaten SBB, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Sayangnya, diantara PPK yang dilantik terdapat salah seorang yang pernah menjadi saksi dari calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Padahal syarat pengangkatan anggota PPK, diantaranya tidak menjadi tim Pemenangan, bukan tim kampanye atau saksi peserta Pemilu pada penyelanggara pemilu, paling singkat lima tahun terakhir.
Demikian disampaikan mantan anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Huamual Belakang, Rudin Sombalatu yang juga sebagai Kordiv P3S (Penangan pelangaran & Penyelesaian sengketa).
“Syarat pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada poin 7 yang menegaskan (jika) anggota PPK tidak menjadi Tim Pemenangan, bukan tim kampanye atau saksi peserta pemilu pada penyelanggara pemilu atau pemilihan paling singkat lima tahun terakhir,”ujar Rudin Sombalatu yang dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (16/05/2024).
Sulaiman Haulussy (SH), yang ditetapkan KPU sebagai anggota PPK Kecamatan Huamual Belakang, kata Rudin Sombalatu, pernah menjadi saksi peserta Pemilu 2024 lalu. Ia pernah menjadi saksi untuk calon anggota DPD RI periode 2024-2024 atas nama Novita Anakota.
Tentang hal ini dibenarkan oleh Mega Lina, mantan anggota PPK Kecamatan Huamal Belakang.
“Oh iya betul. SH itu saksi buat Ibu Novita Anakota Calon DPD RI. Kenapa tidak ada tanggapan masyarakat untuk dia? “ujar Mega Lina saat diminta tanggapanya.
Dengan dilantiknya SH sebagai PPK tentu saja KPU SSB dianggap sudah melakukan pelanggaran terhadap regulasi yang ada. KPU seolah memaksakan SH sebagai PPK Huamal Belakang. Sehingga wajar jika ada dugaan jika dipaksakannya SH sebagai PPK karena ada hubungan keluarga dengan salah seorang komisioner KPU.
Namun, sejauh mana kebenaran informasi ini, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU SSB belum diperoleh konfirmasi atau tanggapannya.(SP)
Discussion about this post