Direktur PT. Hardjasari, Endriati Tjahjaningsih mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang cepat menangani kasus pencurian kayu mahoni dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada tim penyidik di Polres Cianjur.
Menurutnya kasus pencurian kayu mahoni yang berusia diatas 30 tahunan seringkali terjadi. Pencurian pertama terjadi pada Minggu (07/10/18) akan tetapi hanya nomor polisi kendaraannya saja yang tercatat.
“Kami kembali mendapatkan informasi pada hari Rabu (10/10/18) ada kendaraan yang keluar dan langsung melaporkan ke polisi. Alhamdulillah, polisi berhasil mengamankan sopir berikut barang bukti kayu mahoni yang akan dibawa ke tempat penggesekan di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku”, terang Endriati kepada awak media saat jumpa pers RM Saung Nikmat Cianjur, Minggu (21/10/18).
Saat ini polisi sudah memasang tanda garis polisi ditempat penggesekan kayu, bahkan pemiliknya sudah dimintai keterangan dan polisi sudah mengantongi terduga lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni oknum berinisial E yang merupakan petani penggarap lahan perkebunan tanpa izin.
“Dia (E) yang sering menawar-nawarkan lahan milik perkebunan untuk digarap,” pungkas Endriati yang mengaku mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp120 juta.
Sementara itu Kuasa Hukum PT. Hardjasari Susane Febriyati Soeriakartalegawa, S.H. juga mengapresiasi respon cepat dan kinerja aparat Polres Cianjur dalam kasus pencurian kayu mahoni sebanyak 76 batang di Apdeling Pasirhuni, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga dicuri oleh oknum petani penggarap ilegal, dan berhasil ditangkap polisi setelah pihak perusahaan melaporkannya.
Susane yang juga Direktur LBH Sumedanglarang menyerahkan sepenuhnya proses pengembangan penyelidikan dalam kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
“Alhamdulillah, relatif cukup cepat penanganannya. Kami percaya polisi akan bekerja secara profesional,” harapnya.(*)
Discussion about this post