BANDUNG | WALIMEDIA – Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran di Jawa Barat diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan anggota Pansus, H. Kusnadi, SIP., yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar.
Awalnya, lanjut ia, Raperda tersebut selesai minggu sekarang karena batas waktu yang ditentukan sebelumnya yaitu tanggal 23 Juni 2020. “Akan tetapi karena tanggal 22 juni (kemarin) kita harus ke Jakarta dulu, sekarang masih tahap sharing mengumpulkan bahan. Insya Allah 30 Juni selesai,” kata Kusnadi di Bandung, Selasa (22/06/20).
Kusnadi berharap dalam Raperda ini mendapatkan hasil positif supaya pekerja migran di Jawa Barat itu terlindungi secara undang-undang. Menurutnya baik pekerja legal dan ilegal harus menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kita sekarang sedang membuat, menjabarkan dari UU 18 tahun 2017 disitu ada tentang masalah migran, karena kewenangan sepenuhnya ada di pusat. kita hanya penjabaran saja lah. kira-kira migran di Jawa Barat itu dimana sih. terus siapa aja , terus perusahaan yang mengirimkan mereka tanggung jawab terhadap melindungi mereka itu bagaimana. kita sedang membahas, “ terangnya.
Pasca pembahasan Raperda ini, Kusnadi menyampaikan program selanjutnya dari Komisi IV DPRD Jabar yaitu menuntaskan tujuh daerah irigasi. “Rencana kedepan komisi IV, komisi IV memang banyak sekali, khususnya yang salah satu jadi ikon. kita akan menuntaskan tujuh daerah irigasi , karena tahun-tahun ke belakang, daerah irigasi itu tidak ada yang tuntas. Semua kesedot ke yang lain, akhirnya kita sudah putuskan prioritas utama. tujuh titk daerah irigasi harus tuntas. pada APBD yang sekarang , dan mudah-mudahan itu terlaksana dan juga tidak dipotong anggarannya. Karena hampir semua program dipotong (anggaran) nih, “ pungkasnya. (de)
Discussion about this post