BANDUNG | WALIMEDIA – Pimpinan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jawa Barat menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 mendatang.
“UMP yang tidak naik di Jabar, tentu DPRD sangat menyesalkan. Ya. menyesalkan terhadap keputusan itu. Tetapi DPRD juga memahami tentang kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (2/11/2020).
Namun, kata Soleh, legislatif tidak bisa menyalahkan pihak perusahaan maupun pemerintah. Tetapi melihat secara faktual dimana hotel, restoran, mobilisasi orang juga tidak berjalan normal sebagai akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya ia juga meminta masyarakat untuk menerima kenyataan ini. “Mudah-mudahan Ini juga tinggal bagaimana rasa diterima oleh masyarakat,” katanya.
“Barangkali ini akibat pandemi konsumsi juga menjadi berkurang. Pabrik-pabrik juga masih beruntung kalau masih misalkan mempertahankan karyawan. Yang penting mah sekarang bisa bertahan lah. Mudah-mudahan Corona cepat hilang, sehingga UMP naik lagi,” imbuh Soleh.
Ditambahkan Soleh, semua pihak tetap bersyukur dan menyadari bahwa kondisi adalah musibah bersama. “Bisa bertahan juga sudah syukur sebenarnya. Jadi semua harus menyadari hal ini bahwa ini musibah. Bukan soal ketidakberpihakan. Bukan ketidak-nyaah-an, bukan karena ketidak ada perhatian, tetapi bahwa musibah yang terjadi dialami oleh umat di seluruh belahan dunia,”tandasnya.
Sebagaiman diketahui Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat pada tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan. Atau sama jumlahnya seperti pada tahun 2020. Yakni sebesar Rp 1.810.351,36.
Tidak naiknya UMP Jabar dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan terpuruknya sektor perekonomian.(bas)
Discussion about this post