BANDUNG, Walimedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi deadline kepada pengusaha untuk segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (Ipal)-nya pabriknya, selama tiga bulan. Bila masih belum ada perubahan, akan dipenjara.
Ancaman tersebut di atas, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan sambutan di acara percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Citarum, di sebuah hotel di Jl Gatot Subroto, Bandung, Kamis, (3/5).
“Presiden menyampaikan pesan, katanya meminta pak Luhut kasih waktu pengusaha membenahi Ipal-nya selama tiga 3 bulan. Baik itu Ipal komunal maupun Ipal sendiri,” kata Luhut dihadapan ribuan peserta audiensi dan deklarasi.
Hal tersebut ditekankan Luhut karena bila pabrik tidak segera membuat Ipal, dikhawatirkan limbahnya akan berdampak buruk kepada masyarakat.
“Saya tahu, saat ini mereka banyak yang tidak hadir. Sampaikan kepada mereka yang punya (industri). Kalian jangan main-main, kalian patuhi aturan,” ancam Luhut.
Ancaman diungkap karena Luhut sudah memiliki data industri apa saja yang kerap membuat limbahnya ke sungai.
“Saya punya data dari Dansektor yang punya Ipal baru 20 persen dari seluruh Industri,” ujarnya.Waktu untuk menyiapkan Ipal Komunal atau sendiri, kata Luhut, sudah tidak panjang lagi, hanya tiga bulan.
“Perusahaan yang pernah melanggar, sudah ada datanya. Kalau diulangi sekali lagi, kami penjarakan. Enggak akan kami buka nama perusahaannya sekarang. Ini ada di Cimahi selatan, Mochammad Toha, Dayeuhkolot,” pungkas Luhut.
Fk/Md
Discussion about this post