SUKABUMI, (WM) – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menghimbau agar semua kendaraan angkutan bisa melakukan uji KIR, apalagi untuk angkutan umum yang sudah digratiskan bisa melaksanakan uji berkala selam 6 bulan sekali.”Dalam setahun itu uji berkala dilaksanakan dua kali. Untuk enam bulan pertama ini dari 1506 yang wajib kir baru 71 kendraan angkutan yang lulus uji, sisanya masih perlu perbaikan,”terangnya.
Asep juga menegaskan, agar pengusaha atau pemilik kendaraan yang akan melakukan uji berkala, bisa datang langsung ke kantor Dishub Kota Sukabumi, jangan melalui perantara, sehingga akan tahu apakah lulus atau perlu perbaikan.”Saya menghimbau agar bisa datang jangan lewat pelantara ketika akan uji KIR, terutama bagi angkutan umum yang sudah di gratiskan, semuanya kita kasih termasuk buku uji dan dendanya. Dengan sendirinya mengurus KIR akan tahu apa ada perbaikan tau tidak. Kita tranparan dalam memberikan pelayanan hal itu juga untuk menjungjung tinggi zero pungli,”tandasnya.
Sementar itu untuk tarif KIR bagi kendaraan lainya lanjut Asep ada kenaikan. Misalkan, bagi mobil barang dengan jenis Jbb kurang dari 3500kg dari Rp50 ribu menjadi Rp105 ribu.”Perwal itu hanya angkot saja yang di gartiskan tapi untuk kendaraan lainya tidak gratis, seperti mobil barang,”pungkas Asep.(Ardan)
Discussion about this post