BANDUNG | WALIMEDIA – Aparat kelurahan Padasuka, kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung bersama unsur TNI dan Kepolisian menggelar operasi yustisi penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan Covid-18, Jum’at (18/12/2020).
Pada operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Lurah Padasuka Elang Nurmansyah, petugas menyisir wilayah yang padat pemukiman hingga ke pusat keramaian, pasar kaget di RW 11 Pasirluhur.
Selain memberikan sanksi berupa teguran, petugas juga memberikan masker gratis kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di ruang publik.
Menurut Lurah Elang, operasi yustisi ini digelar agar masyarakat senantiasa menerapkan prokes dalam kesehariannya. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang hingga kini belum juga berakhir.
“Saya berharap warga menerapkan protokol ksehatan dalam kesehariannya, seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,”ujar Elang saat didampingi Ketua RW 11 Pasirluhur, Tatang Ruhyat.
Dengan menerapkan kebiasaan 3M+1T dalam kesehariannya, lanjut Elang, maka diharapkan dapat terhindar dari Covid-19 yang sampai sekarang belum juga berakhir.(bud)
Discussion about this post