No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

MA Putuskan Kurangi Vonis Eks Wali Kota Cimahi

in HUKUM
0
MA Putuskan Kurangi Vonis Eks Wali Kota Cimahi
22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA CIMAHI | WALIMEDIA – Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya memberikan vonis lebih ringan dari pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) dengan mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priyatna.

Ajay dinyatakan terbukti memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kasus pentuapan ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Ajay pada tahun 2020. Ajay menerima suap dalam perizinan pembangunan salah satu rumah sakit di Cimahi. Ajay lalu diproses hukum dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Putusan ini tidak berubah di Pengadilan Tinggi (PT) bahkan sampai dengan tingkat MA.

Setelah selesai menjalani hukuman penjara 2 tahun, Ajay kembali ditangkap dengan tuduhan menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dan akhirnya, Ajay kembali diadili.

Pada tanggal 28 Maret 2023, KPK menuntut Ajay 8 tahun penjara. Namun PN Bandung menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan yaitu 4 tahun penjara pada tanggal 10 April 2023.

Merasa tak puas Jaksa KPK kemudian mengajukan banding dan dikabulkan majelis hakim.

Di tingkat PT Bandung, memperberat vonis dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ajay selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Setelah putusan PT maka giliran Ajay yang tidak terima atas putusan tersebut dan langsung mengajukan kasasi ke MA, alih-alih memperberat, MA malah meringankan hukuman Ajay dengan memberi vonis hukuman kurang dari putusan PT.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di websitenya, Kamis (30/11/2023).

Majelis Hakim dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dengan anggota Sinintha Sibarani dan Yohanes Priyana. Ajay terbukti memberikan suap senilai Rp 500 juta.

Namun, Dwiarso beserta anggota majelis lain beralasan memberi pengurangan hukuman dikarenakan Ajay diintimidasi penyidik KPK itu.

“Tidak dapat dipungkiri terdapat adanya faktor jika terdakwa diintimidasi oleh Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK hingga terdakwa mewujudkan delik dalam perkara aquo,” jelas Dwiarso.

Dalam kaitan rangkaian kasus mantan Wali Kota Ajay tersebut, Stepanus Robin Pattuju dihukum 11 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (eri)

Next Post
Jerman Rengkuh Gelar Pertama Piala Dunia U-17

Jerman Rengkuh Gelar Pertama Piala Dunia U-17

David da Silva Yakin Amankan Tiga Poin

David da Silva Yakin Amankan Tiga Poin

Inilah Alasan FK3I Jabar Minta Hentikan Sementara PLTA Upper Cisokan

Inilah Alasan FK3I Jabar Minta Hentikan Sementara PLTA Upper Cisokan

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

JSH Latih Santri Cek Mandiri agar Tak Termakan Hoaks

JSH Latih Santri Cek Mandiri agar Tak Termakan Hoaks

2 tahun ago
38
Bank bjb Salurkan Kredit Mesra Demi Majukan UMKM

Bank bjb Salurkan Kredit Mesra Demi Majukan UMKM

2 tahun ago
41
Tedy Minta JPO Soekarno Hatta Diperbaiki

Tedy Minta JPO Soekarno Hatta Diperbaiki

2 tahun ago
38
Dua Fly Over Resmi Diserahterimakan, Oded: Mari Kita Rawat Bersama

Dua Fly Over Resmi Diserahterimakan, Oded: Mari Kita Rawat Bersama

4 tahun ago
50

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id