BANDUNG, (WM) – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi, mengaku kecewa dengan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandung yang menyatakan bahwa pasangan ini tidak lolos verifikasi faktual. Pasangan dengan tagline Duriat ini mengaku akan melaporkan hal ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), karena dinilai putusan KPUD cacat hukum.
“Kami pasangan Duriat perlu menyampaikan kepada khalayak menyangkut penetapan calon yang sudah ditetepkan KPUD Bandung yang menyatakan bahwa kami tidak diloloskan. Ini merupakan pelecehan karena amanat UUD bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dan karena independen itu menjadi satu-satunya harapan warga,” katanya Doni Mulyana Kurnia saat jumpa pers di Kawasan Komplek Mekar Wangi, Bandung, Senin (12/2/2018).
Ia mengatakan, Kota Bandung sebenarnya membutuhkan pemimpin yang berpihak kepada rakyat dan bukan partai. Maka itu, ia memandang dengan tidak diloloskannya Duriat merupakan kebohongan publik yang dilakukan KPUD.
“Ke depan kinerja Wali Kota Bandung bisa lebih baik, tidak terpaut oleh partai. Kami memandang ini pelecehan, maka tidak kami terima dan kami menilai ini cacat hukum, maka kami akan laporkan ke panwas,” ungkapnya.
Doni pun memandang, pernyataan KPUD yang menyatakan tidak terpenuhingya dukungan kepada Duriat dikatakannya tidak benar. Menurut dia, setidaknya dukungan KTP yang diberikan sudah melebihi batas ketentuan.
“Ada enam setangah persen yang sudah diserahkan dari jumlah pemilih, sesuai dengan Undang-undang induk. Dan KPU sungguh melakukan pembohongan publik. Makanya secara Undang-undang kami punya tiket untuk maju. Maka kami akan mengadu ke Panwas Kota Bandung. Mudah-mudahan Panwas bisa memahami dan memutuskan kami maju,” pungkasnya.(Fk)
Discussion about this post