BANDUNG | WALIMEDIA – Untuk mengurangi risiko penularan pandemi Covid-19, pemantauan dan sosialisasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) secara tatap muka atau ke lapangan dibatasi. Kalau pun dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan aturan Perwal Kota Bandung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat,
Demikian dikatakan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Sony Adam, Sabtu (12/12/2020).
Pernyataan ini dikemukakan terkait Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung terus gencar menyosialisasikan sekaligus memantau penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.
Upaya pemantauan dan sosialisasi KTR ini dilakukan selain untuk mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Bandung no. 315 tentang Kawasan Tanpa Rokok, juga mendorong budaya hidup sehat di masyarakat serta mewujudkan Bandung Kota Sehat.
“Pemantauan KTR terus kami lakukan. Bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat,” kata Sony yang didampingi Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes, Nilla Avianty.
Data Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebutkan, penderita penyakit tidak menular tahun 2018 terbilang tinggi, seperti gangguan penyakit kardiovaskular (13,73 persen), stroke (8,24 persen), sampai komplikasi diabetes mellitus (3,15 persen).
Hasil survei Smoke Free Bandung terhadap 900 warga Kota Bandung bahwa ada 37% responden yang merokok. Sekitar 41% perokok berusia 10 tahun ke atas, dan 35% dari responden yang berusia 20 tahun telah merokok selama 5 tahun.
Sony menjelaskan, Tim Satgas KTR Kota Bandung yang terdiri dari 40 orang dan merupakan tim gabungan berbagai perangkat daerah di Kota Bandung, kembali melakukan pemantauan KTR sejak 2 November hingga 6 November 2020.
Pemantauan KTR di 210 titik lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bandung antara lain PVJ mall, Bandung Electronic Center (BEC), Istana Plaza, Living Plaza, Bandung Indah Plaza (BIP), Dago Plaza, Bandung Trade Center (BTC), dan Cihampelas Walk.
Meski program pemantauan sempat terkendala akibat pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan semangat tim satgas KTR Kota Bandung..
Koordinasi dan komunikasi tetap terjalin meski kegiatan pemantauan dan sosialisasi KTR secara tatap muka atau ke lapangan dibatasi.
“Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan pandemi Covid-19. Sebagai solusinya, pemantauan selama masa pandemic dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan aturan Perwal Kota Bandung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat,” jelas Sony.
Sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2018 silam, Satgas KTR sudah memantau sedikitnya 2.308 titik untuk mengampanyekan kawasan tanpa rokok.
Titik-titik tersebut antara lain di lingkungan perkantoran, sekolah (TK, SD, SMP dan SMA), Perguruan Tinggi, dan Hotel. Selain itu restoran/rumah makan dan kafe, mal, dan fasilitas kesehatan.
Tingkat Kepatuhan 20 Persen
Sony menjelaskan, Perwal No. 315 Tahun 2017 menetapkan 8 (delapan) Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Meski pun masih jauh dari target yaitu 75 % pada akhir Desember 2020, namun kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini terus meningkat dari 4,5 % pada tahun 2017 menjadi 20%.
“Sejak Perwal ini disahkan, Pemkot Bandung melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan perilaku hidup sehat di antaranya melalui penerapan KTR,” paparnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Rita Verita Sri mengatakan, peran strategis Tim Satgas KTR dalam sosialisasi KTR di Kota Bandung.
“Satgas KTR Kota Bandung sangat penting untuk dapat membantu menyosialisasikan pentingnya bahaya merokok. Juga mengingatkan pada masyarakat agar selalu patuh terhadap hal yang sudah ditentukan dalam KTR tersebut,” jelas Rita.
Rita berharap, Perda KTR yang saat ini masih dalam proses dapat segera rampung dan disahkan karena penting untuk penegakan aturannya.
“Perda tentunya sangat penting untuk menegakan aturan KTR. Tentunya penegakan aturan ini harus didukung agar dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.(bud)
Discussion about this post