KABUPATEN BANDUNG | WALIMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ini artinya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sudah baik. Sesuai dengan koridor atau aturan yang berlaku.
“Tentunya KPU bersyukur karena MK memutuskan tidak menerima permohonan (gugatan) dari pemohon. Itu artinya kinerja KPU sudah sesuai dengan ketentuan, ” kata Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung kepada WALIMEDIA melalui sambungan telepon. Kamis (18/3/2021).
Sebagaimana diketahui pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung, pasangan calon nomor urut 1 Nia-Usman menggugat kemenangan paslon nomor 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan melalui jalur MK.
Namun informasi terakhir, gugatan yang dilayangkan oleh paslon Nia-Usman ditolak oleh MK.
Dengan adanya putusan dari MK, langkah selanjutnya KPU kabupaten Bandung akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pilbup Bandung. Rencananya rapat pleno akan dilaksanakan pada Sabtu (20/3/2021) secara terbuka.
Dari hasil rapat pleno itu, maka KPU akan menyusun berita Acara (BA) dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih dan menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Bandung sebagai bahan bahan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
“Insya Allah rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan hari sabtu 20 maret 2020.” pungkas Agus. (alv/bud)
Discussion about this post