SUKABUMI, Walimedia.com – Walikota Sukabumi H.M.Muraz berharap masyarakat jangan menganggap enteng mengenai surat kematian. Pasalnya, surat kematian itu sangat penting, apalagi saat ini Kota Sukabumi akan melakukan pilkada dan pemilu serentak. Jangan sampai KPU berdasarkan data dari Dinas kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih menerbitkan hak pilih diatas orang yang sudah meninggal.”Akte kematian ini kadang-kadang diangap tidak penting oleh masyarakat, mereka (masyarakat) baru minta surat akte kematian ketika ada masalah di dalam kepentingan keluarga,”ujar Muraz usai membuka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Jumat,(04/05).
Untuk itu melalalui kegiatan GISA ini Muraz meminta dukungan sepenuhnya dan pengutan suara para RWdan RT. Karena masalah adminitrasi kependudukan (adminduk) secara personal RTdan RW yang lebih hapal.”Pak RW dan RT juga ikut mengawasi, takutnya ada orang yang sudah meninggal tiba-tiba terdata di berbagai program atau di tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di KPU yang nantinya bisa diselewengkan oleh yang tidak bertanggungjawab. Itu kan tidak bagus,”kata Muraz.
Makanya dalam giat rakor para RWdan RT serta kelurahan dalam GISA ini sebagai pelopor peningkatan cakupan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainya.”Makanya jika ada orang yang meninggal secepatnya dilaporkan, karena jika tidak dilaporkan tentu saja tidak akan terhapus di server kantor Disdukcapil Kota Sukabumi,”terangnya.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ihfan mengatakan, saat ini baru sekitar 60 persen yang mengurus surat dokumen kematian. Dan angka itu masih kurang.”makanya kami berharap mayarakat bisa membuat dokumen kematian jika ada keluarganya yang meninggal dunia, sebab dokumen kematian itu jangan dianggap remeh,”ujarnya.
Sementara berkaitan dengan wajib KTP elektronik, kata Iskandar sudah mencapai 96 persen, dari wajib ktp sekitar 225 ribu. Selain itu pihaknya juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki surat keterangan (suket) pengganti ktp, segera ditukarkan (atau dibuat) dengan KTP elektronik, mengingat blanko untuk pembuatan KTP elektronik bisa mencukupi suket yang ada di masyarakat.”Sekitar ada 12 persen lah masyarakat yang masih menggunakan suket, untuk itu mereka bisa datang ke kecamatan atau ke kantor kami langsung untuk dibuatkan KTP elektroniknya,”pungkasnya.
Ardan
Discussion about this post