BANDUNG | WALI MEDIA, -Demografi usia pemain judi online di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Ada pelaku judi online yang usianya kurang dari 10 tahun dengan jumlah sekitar puluhan ribu jiwa.
Hal ini terungkap dalam acara yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dengan tajuk “Ngulik” (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi), Kamis (18 Juli 2024) lalu.
Menurut data KataData, sebagaimana disampaikan nara sumber Muhamad Nur Awaludin, Direktur Utama PT. Fammi Edutech, ada pelaku judi online yang usianya kurang dari usia 10 tahun yaitu sekitar 80.000 jiwa. Disusul kemudian usia 11-20 tahun dengan jumlah 440.000 jiwa, usia 21-30 tahun 520.000 jiwa, usia 31-50 sejumlah 1,64 juta jiwa dan lebih dari usia 50 tahun sebanyak 1,35 juta jiwa.
Dengan banyaknya pelaku di bawah umur, kata Awaludin, maka dibutuhkan tenaga ekstra untuk memberantas judi online.
“Untuk anak khususnya masih dalam pendidikan, butuh ekstra tenaga mulai pendidikan, instansi itu sefrekuensi untuk memberantas judi online,” kata yang juga sebagai Trainer Parenting & Edukasi Digital.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pada tahun 2022-2023 sebanyak Rp517 triliun dari judi online terbang ke luar negeri.
“Padahal jika dibandingkan untuk pembangunan, bisa untuk 20 persen alokasi dana pendidikan dalam satu tahun di Indonesia,” bebernya.
Awaludin menuturkan, judi online menyebabkan kecanduan karena dirancang untuk memberikan hadiah secara acak. Hal ini memicu sensasi dan dorongan untuk terus bermain.
“Solusinya yaitu Dopamine Detox atau Delay Gratification. Mulainya dari menetapkan tujuan yang jelas yaitu contohnya menghemat uang untuk pendidikan anak atau bisa direncanakan untuk membeli rumah atau meningkatkan kesehatan mental,” ungkapnya.
Solusi selanjutnya, kata Awaludin, dengan memecahkan tujuan menjadi langkah langkah kecil dengan menabung.
“Buat rencana atau jadwal, rencanakan aktivitas positif seperti olahraga atau aktivitas bersama keluarga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, orang yang terjerumus judi online akan mendapatkan kerugian finansial.
“Apalagi promosi iklan judi online muncul di berbagai aplikasi. Itu yang membuat kita penasaran,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia menilai perlunya pengawasan dan penegakan hukum perlu terus ditingkatkan sehingga mampu menekan bahkan berhenti judi online.
Ia mengapresiasi pemerintah yang tegas memberantas judi online. Salah satunya di Pemkot Bandung yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai dan akan dikenakan sanksi jika berjudi.
“Ini salah satu upaya instansi untuk menegkan bagi para pegawai untuk tidak berjudi online,” tuturnya.
Pada saat diskusi, Awaludin juga mengungkapkan jika online hanya lah ilusi. “Judi itu ilusi. Karena titik berhentinya seorang penjudi ketika dia menang. Tapi ketika dia kalah, rasa penasaran akan terus – menerus dilakukan sampai dia mendapatkan yang diinginkan,” katanya.(*)
Discussion about this post