No Result
View All Result
Minggu 13 Juli 2025
walimedia id
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
walimedia id
No Result
View All Result

Oded Tolak Semua Gugatan Benny

in BANDUNG RAYA, HUKUM
0
Oded Tolak Semua Gugatan Benny

Bambang Suhari

39
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, walimedia.com Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menolak semua gugatan Benny Bachtiar, yang gagal dilantik menjadi Sekda (sekretariat daerah) kota Bandung..

Menurut Oded, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Bambang Suhari, pihaknya tidak memiliki hubungan atau pun kepentingan hukum dengan Benny Bachtiar. Sebab, kata dia, wali kota tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan Benny.

“Dalam eksepsi kita menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara a quo. Karena wali kota Bandung sebagai tergugat sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Bapak Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung,” kata Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019).

Bambang menuturkan, sesuai dengan asas hukum “point de interest point de action”, orang hanya boleh mengajukan gugatan jika memiliki kepentingan langsung. Sementara, wali kota tidak memiliki hubungan hukum apa pun baik dengan Benny, ataupun bersama Ema Sumarna yang kemudian dipilih dan dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

“Dengan demikian Pak Benny tidak memiliki hak gugat atau legal standing. Oleh karena itu kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan oleh penggugat,” ujarnya.

Bambang menuturkan, proses pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Bandung telah sesuai dengan aturan. Wali kota Bandung Oded telah menempuh sejumlah prosedur yang sesuai dengan perundangan.

Termasuk perihal penggantian usulan nama Sekda yang hendak dilantik, Bambang memastikan, wali kota telah menempuh jalur sesuai dengan aturan. Yakni, berkoordinasi bersama Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam ketentuan pasal 127 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dinyatakan bahwa sebelum mengangkat dan melantik bupati wali kota terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur. Artinya, dalam penjelasan yang dikoordinasikan itu adaah melaporkan bukan dalam makna meminta persetujuan atau rekomendasi,” bebernya.

Kemudian, Bambang menerangkan, saat pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung pada 22 Maret 2019 lalu, wali kota telah sesuai aturan yang tertera dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemiihan Kepala Daerah. Yakni pelantikan dilakukan setelah lebih dari 6 bulan sejak Oded dilantik sebagai wali kota pada 20 September 2018.

“Sehingga Pak Wali Kota Bandung telah menempuh prosedur yang benar melalui surat permohonan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga prosedur administrasi, yuridis, tahapan kemudian etika birokrasi sudah ditempuh oleh Pak Wali Kota Bandung,” ujarnya.

Di samping itu, Bambang menegaskan, fakta hukum yang berkembang saat ini posisi Ema sebagai Sekda definitif Kota Bandung tidak mendapatkan koreksi maupun teguran. Bahkan, menurutnya justru mendapatkan pengakuan dari legislatif.

“Fakta hukum menunjukan bahwa Pak Ema setelah dilantik secara formal dan dalam forum formal telah mendapat pengakuan dari berbagai lembaga antara lain dari anggota DPRD, dan langsung menunjukan kinerjanya. Contohnya mewakili Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam forum rapat formal baik di tingkat Provinsi Jawa Barat, di tingkat Nasional maupun di Daerah Kota Bandung antara lain bersama sama DPRD melakukan pembahasan beberapa Raperda termasuk Raperda APBD sampai dengan adanya persetujuan DPRD mengenai APBD perubahan 2019. Selain itu, Atas arahan kebijakan dan bimbingan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, Pak Ema sebagai Sekda bersama-sama aparat di bawahnya juga terus memacu kinerja dan kita telah berhasil meraih opini WTP dari BPK,” jelasnya.

Oleh karenanya, Bambang menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pelantikan Ema sebagai Sekda Kota Bandung. Sebab, prosedur dan jalur administratif telah dilakukan Wali Kota Bandung. Dan sampai dengan saat ini tidak koreksi atau teguran dari Instansi Pemerintah Pusat tentang pemgangkatan dan pelantikan Pa Ema sebagai Sekda.

“Kami menganggap dan akan mempertahankan melalui dalil-dalil keputusan wali kota Bandung adalah sah. Sehingga memohon pada hakim bahwa keputusan wali kota tidak dapat dibatalkan karena sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.(bud)

Tags: Humas Kota Bandung
Next Post
Selama Berhaji, Oded Limpahkan Kepemimpinan Kepada Yana

Selama Berhaji, Oded Limpahkan Kepemimpinan Kepada Yana

Oded Tolak Semua Gugatan Benny

Walikota Bandung Berhentikan AS dari Dirut PD. Pasar Bermartabat

Pemkot Bandung Gandeng Dosen DKV Untuk Kampanyekan Program

Pemkot Bandung Gandeng Dosen DKV Untuk Kampanyekan Program

Discussion about this post

PILIHAN REDAKSI

HUT RI ke-75, Agung : Maksimalkan Potensi dan Banyak Muhasabah

HUT RI ke-75, Agung : Maksimalkan Potensi dan Banyak Muhasabah

5 tahun ago
63
Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia Butuh Penanganan Khusus

Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia Butuh Penanganan Khusus

4 tahun ago
64
Pusat Distribusi Jabar Permudah Masyarakat dan Petani

Pusat Distribusi Jabar Permudah Masyarakat dan Petani

4 tahun ago
39
Perlengkapan yang Perlu Disiapkan Sebelum Tonton Laga Timnas Indonesia

Perlengkapan yang Perlu Disiapkan Sebelum Tonton Laga Timnas Indonesia

2 tahun ago
47

TOPIK

#balaikotabandung #Covid-19 #gedungsate #OdedMDanial #virusCorona Balai kota Bandung Bandung bank bjb Bank bjb syariah bey machmudin bjb bjb syariah covid Covid19 cuaca Dprd jabar dprd kota bandung Gedung Sate Humas Kota Bandung Humas Pemkot Bandung Humas Pemprov Jabar indonesia jabar kabupaten bandung kasus bank bjb Kota Bandung Kota Cimahi kpk oded m danial oded muhammad danial Pemkot Bandung persib Persib Bandung polisi polri presiden PWI Kota Bandung ridwan kamil Tedy Rusmawan vaksinasi walimedia walimedia.com Widi Hartoto Yana Mulyana Yuddy Renaldi
No Result
View All Result

Highlights

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Baznas Jabar Salurkan Bantuan bagi 56 Anak Yatim di Pangalengan

Wagub Jabar Dukung Industri Digital Printing dan Konveksi Tembus Pasar Internasional

Erwin, Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung Wajib Melayani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Hari Pertama Verifikasi BK Porprov 2026, KONI Kota Cimahi Validasi Data Kepesertaan 14 Cabor

Trending

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran
RAGAM

Dinas Lingkungan Hidup Jabar Sidak ke Sungai Cilemahabang, Telusuri Sumber Pencemaran

12 Juli 2025
37

KABUPATEN BEKASI  Ι WALIMEDIA.Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi...

DPRD  Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

DPRD Setujui Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025

12 Juli 2025
40
Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

Pemkot Bandung Akan Terus Mengawal Berlangsungnya Renovasi Teras Cihampelas

12 Juli 2025
39
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Lima PKL dan Bangunan Liar di Dua Kecamatan

11 Juli 2025
39
Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

Oxford United Libas Arema 4-0, Tantang Port FC di Laga Final Piala Presiden 2025

11 Juli 2025
37
walimedia id

© 2025 walimedia.id

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

No Result
View All Result
  • HOME
  • SEPUTAR JABAR
  • BANDUNG RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • OLAH RAGA

© 2025 walimedia.id