JAKARTA | WALI MEDIA, – Polisi telah menetapkan “FAF”, oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam KDRT (kasus kekerasan dalam rumah tangga ) terhadap istrinya.
FAF terancam pasal KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan.
“Tersangka dijerat Pasal 44 dan atau 45 Undang-Undang RI 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Ade Ary menambahkan, kasus dugaan KDRT ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif oknum pegawai DJP berinisial FAF melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
“(Kasus KDRT oknum pegawai Ditjen Pajak) sementara motif ekonomi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Audy, korban kerap meminta laporan keuangan dari pelaku yang merupakan suaminya. Lantaran kesal ditagih terus-menerus, tersangka akhirnya melakukan KDRT.
“Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya,” tuturnya.
“Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah,” imbuhnya.(*)
Discussion about this post