RAGAM | WALIMEDIA – Bagi para orangtua yang belum mengetahui pada usia berapa anak mulai bisa bersekolah, maka dalam artikel ini akan dibahas batas minimal usia anak memasuki Taman kanak-kanak.
Terkait hal itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan aturan mengenai penerimaan peserta didik baru atau dikenal PPDB.
Hal tersebut tertuang di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut Nadiem telah menyetujui serta menetapkan usia masuk TK maupun jenjang lainnya.
Bagi yang tengah menyiapkan sang buah hati untuk mulai masuk ke Taman Kanak-kanak (TK) silahkan simak ulasan berikut ini mengenai usia minimalnya.
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa PPDB dilakukan dalam 3 tahap, yakni:
1. Objektif
Tentunya penerimaan harus bersifat objektif tidak memihak satu orang atau pun lainnya.
2. Transparansi
Pelaksanaan PPDB juga dilakukan dengan transparan.
Hal ini bertujuan untuk keterbukaan saat penerimaan peserta didik baru.
3. Akuntabel
Dan tentunya dilaksanakan secara akuntabel.
Selain disibukkan dengan memilih TK atau sekolah terbaik untuk anak.
Orangtua perlu mengetahui usia minimal agar sang anak bisa masuk ke TK.
Berdasarkan peraturan tersebut tepatnya Pasal 3 disebutkan bahwa usia minimal masuk TK bukanlah 5 tahun, melainkan paling rendah 4 tahun.
“Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A,” bunyi Pasal 3.
Dengan demikian, jika anak berusia 5 atau 6 tahun maka bisa dikelompokkan ke dalam kelompok TK B.
Begitulah penjelasan mengenai usia minimal masuk TK, semoga bermanfaat bagi ayah bunda. (*)
Discussion about this post