BARITO TIMUR | WALIMEDIA – Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barito menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda membahas permasalahan antara masyarakat Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, dengan pihak perusahaan perkebunan sawit PT HGE.
Kegiatan dilaksanakan di Lantai 2 (dua) ruang Rapat Paripurna DPRD Jjn. A.Yani Tamiyanf layang, Selasa 30 April 2024.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa point permasalahan yang menjadi bahasan cukup panas. Yaitu pertanyaan tentang sengketa lahan yang belum terselesaikan, dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan jalan, minimnya harga lahan dan lain-lain.
Menurut Haji Andi, perwakilan warga, ada 78 orang yang menolak lahannya dibebaskan karena harga yang ditawarkan sangat minim. Yaitu antara Rp2.500.000 – Rp6.000.000 per hektar.
Sebanyak 78 dari 455 Kepala Keluarga (KK) menyatakan tidak setuju, karena menurut mereka harganya sangat tidak sesuai. Dan salah satu alasan penolakan adalah karena lahan mereka hendak dialihkan untuk kawasan cagar alam.
Sementara General Manager PT HGE Nazamudin, menampik beberapa tudingan.
Apalagi yang berkaitan dengan indikasi pencemaran. Sebab jika indikatornya adalah keruhnya air sungai, maka dari dulu Sungai Karau sudah berwarna keruh.
Ditambahkannya pula utk mengantisipasi pencemaran pihak dins terkait DLH turun setiap 6 (Enam) bulan sekali ke Lokasi utk mengambil life sample . (H.Suriansyah )
Discussion about this post