BANDUNG | WALIMEDIA.ID, – Pansus 4 DPRD Kota Bandung mencoba untuk memfasilitasi terbentuknya Badan Penanggulanag Bencana Daerah (BPBD) dengan melakukan pemisahan antara Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).
Dengan terbentuknya BPBD, organisasi perangkat daerah baru tersebut dapat memperhatikan masalah-masalah terkait kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebencanaan.
Demikian dikatakan Maya Himawati, Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Penataan Kelembagaan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Sub urusan Bencana dan urusan Kebakaran di Hotel Grandia, Bandung, Jum’at (29/11/ 2024).
“Selama ini, tugas Bidang Penanggulangan Bencana di Diskar PB itu banyak sekali. Bukan hanya melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap suatu bencana, seperti banjir, longsor, gempa bumi, namun juga sampai ular masuk rumah pun memanggil mereka. Apalagi Kota Bandung yang berada di daerah cekungan, jadi kita harus waspada,” ucapnya.
“Setelah terbentuk BPBD, jangan lagi ada warga yang kebingungan atau kerepotan saat terjadi bencana, jadi benar-benar harus sigap dan konsentrasi pelayanan untuk masyarakat Kota Bandung,” katanya.
Sebelumnya Maya Himawati menuturkan, digelarnya FGD ini merupakan tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan serta gagasan dari berbagai pihak.
FGD dihadiri juga oleh Wakil Ketua Pansus, Radea Respati Paramudhita, serta para anggota, yakni Ahmad Rahmat Purnama, Susanto Triyogo Adiputro, Asep Sudrajat, Aswan Asep Wawan, Agung Firmansyah Sumantri, Soni Daniswara dan Christian Julianto Budiman.
Kegiatan FGD sebagai upaya memperkaya bahan pembahasan dalam penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
“Rencana pembentukan BPBD ini merupakan dorongan serta ajuan dari dinas atau organisasi perangkat daerah, yang kemudian kami kaji dan telaah, ternyata memang benar Kota Bandung membutuhkan BPBD,” ujarnya.
Selain itu, pada aturan penyusunan nomenklatur pun setiap Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dapat membentuk susunan organisasi tata kerja masing-masing, untuk melakukan pencegahan dan penanggulan bencana di daerahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus 4, Radea Respati Paramudhita mengatakan, FGD ini sebagai sarana pertukaran gagasan dan memperdalam urgensi pembahasan dari rencana pembentukan BPBD Kota Bandung.
“Pembentukan BPBD Kota Bandung ini menjadi penting, bukan hanya berurusan dengan bagaimana caranya lebih profesional dan proporsional dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana. Tetapi juga berkoordinasi dan mengakomodir bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BNPB terhadap kebencanaan yang terjadi di suatu daerah,” ujarnya.
Radea berharap, dengan adanya pemisahan antara Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, nantinya kedua organisasi perangkat daerah tersebut dapat lebih fokus dan responsif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam pelayanan kepada masyarakat.
Radea menambahkan, setelah kegiatan FGD ini, selanjutnya Pansus 4 DPRD Kota Bandung akan melakukan pembahasan terkait hasil gagasan dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak.
“Setiap masukan dan gagasan yang disampaikan dalam FGD menjadi sangat berharga bagi kami sebagai bahan pembahasan kami di Pansus 4. Sehingga pada Bulan Desember hingga Januari 2025, akan terus kami kejar untuk segera dirampungkan,” katanya. *(Permana)
Discussion about this post